MEDAN – Sebagai bentuk kesiapsiagaan terhadap Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Pemko Medan membentuk Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Medan yang bertempat di Gedung Serbaguna Dharma Wanita, Jalan Rotan, Kecamatan Medan Petisah. Pembentukan dan penunjukan lokasi posko juga sekaligus instruksi Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi.
Posko Gugus Tugas Covid-19 ini telah beroperasi sejak Sabtu (11/4/2020).Dalam tahap ini,posko akan dibuka hingga Kamis (30/4/2020) mendatang. Di sini, masyarakat dapat melaporkan dan mendapatkan informasi terkait Covid-19 di Kota Medan. Sebab, setiap harinya posko akan dipimpin dua orang kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemko Medan yang bertindak sebagai Komandan Posko (Danposko) dan Wakil Komandan Posko (Wadanposko).
Dipimpin Danposko dan Wadanposko, setiap harinya masing-masing OPD baik dari dinas maupun bagian dari Kantor Setdako Medan akan menurunkan sejumlah petugas untuk melakukan piket secara bergilir di lokasi. Sebab, posko akan buka selama 24 jam mulai pukul 08.00 WIB dengan pembagian jam petugas yang sudah ditentukan yakni dari jam 08.00-14.00, 14.00-22.00 dan 22.00-08.00.
Seperti halnya Minggu (12/4/2020)kali ini,Danposko yang bertugas yakni Kadis Kesehatan Kota Medan dr Edwin Effendi. Sementara Kabag Humas Setdako Medan Arrahman Pane bertindak sebagai Wadanposko. Terhitung, ada sebanyak 50 petugas yang melakukan piket setiap harinya. Adapun diantaranya dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Medan, Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP, Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Kominfo, Bagian Humas, Bagian Umum Setdako Medan yang akan terus siap siaga bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing.
kali ini
Selain itu, posko yang dibentuk tersebut juga sekaligus menjadi tempat rapat Tim Gugus Tugas Covid-19 dan telah diatur sedemikian rupa sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku yakni setiap tempat duduk yang tersedia diberi jarak hingga 1 meter. Di samping itu juga, terdapat press room yang digunakan Gugus Tugas Covid-19 Kota Medan untuk menyampaikan perkembangan terkait Covid-19 di ibukota provinsi Sumatera Utara.
Diungkapkan Kadis Kesehatan Kota Medan dr Edwin Effendi, setiap harinya posko akan dibuka hingga 24 jam. Selain itu, pimpinan OPD yang tergabung dalam Gugus Tugas Covid-19 secara bergiliran akan berganti menjadi Danposko dan Wadanposko setiap harinya hingga Kamis (30/4) mendatang.
“Sesuai instruksi Bapak Plt Wali Kota, Gugus Tugas Covid-19 harus tetap siaga di posko. Hal ini bertujuan jika ada masyarakat yang ingin mencari dan menyampaikan informasi terkait Covid-19 di Kota Medan. Oleh karenanya, posko akan dibuka selama 24 jam dan setiap harinya kegiatan akan kita laporkan ke Ketua Gugus Tugas,” kata Edwin.
Selain itu, dalam kesempatan tersebut, Edwin juga kembali mengingatkan kepada seluruh warga agar menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah. Apalagi, Plt Wali Kota juga telah mewajibkan penggunaan masker bagi siapapun di guna mencegah penularan dan penyebaran Covid-19.
“Sifatnya bukan lagi menghimbau tapi diwajibkan menggunakan masker. Bukan tanpa alasan, sebab kita juga mengacu pada anjuran yang dikeluarkan organisasi kesehatan dunia/world health organization (WHO). Mari jaga diri, keluarga dan sesama dari Covid-19. Gunakan masker dan bersama kita putus rantai penyebaraannya,” ungkapnya didampingi Kabag Humas Setdako Medan Arrahman Pane.(RRL