JELAJAHNEWS.ID, MEDAN – Pemko Medan telah menyerahkan 13 rekomendasi Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Medan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk sinergitas sekaligus komitmen bersama dalam rangka mengamankan dan menyelamatkan aset-aset milik Pemko Medan agar tidak beralih ke pihak lain.
Hal ini terungkap ketika Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi mengikuti Rapat Virtual bersama KPK RI terkait Hasil Tindak Lanjut Penyelesaian Masalah Aset dan Piutang Pajak di Command Center Balai Kota Medan, Senin (21/9). Rapat juga diikuti Kajari Kota Medan Teuku Rahmatsyah SH MH, Tim Kasi Datun Kejari Medan, Kajari Belawan Ikeu Bachtiar SH MH diwakili Tim Kasi Datun, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Medan Suherman dan Kasatgas Korsupgah KPK Wilayah 1 Sumbagut Maruli Tua.
Didampingi Sekda Kota Medan Ir Wiriya Alrahman MM, Akhyar mengungkapkan bahwa 13 SKK yang diserahkan ke Kejari Medan sebagai wujud komitmen Pemko Medan untuk menyelamatkan aset daerah. Namun, dari 13 SKK yang diserahkan, ada 2 SKK berada dalam wilayah tugas dan kewenangan Kejari Belawan.
“Atas nama Pemko Medan, kami mengucapkan terima kasih kepada Kejari Medan, Kejari Belawan dan Satgas Korsupgah KPK yang telah melakukan pendampingan kepada Pemko Medan untuk menyelesaikan permasalahan aset. Kami sangat terbantu, termasuk dalam menangani masalah piutang pajak,” kata Akhyar.
Diungkapkan Akhyar, ada sejumlah kendala yang dihadapi dalam menyelamatkan aset daerah. Namun, Akhyar optimis dengan sinergitas dan komitmen yang telah dibangun, segala permasalahan aset dapat diselesaikan dan mencapai target yang direncanakan. “Semoga langkah kita bersama membuahkan hasil yang signifikan. Sekali lagi terima kasih atas dukungan dan bantuan yang diberikan dalam mendukung kerja dan kinerja Pemko Medan,” ungkapnya.
Sementara itu, hal senada juga disampaikan Kajari Kota Medan Teuku Rahmatsyah SH MH. Pihaknya optimis tugas dan tanggungjawab yang diberikan dapat dilaksanakan dengan baik. Terlebih diungkapkan Rahmatsyah, Tim Jaksa Pengacara (JPN) Kejari Medan telah berhasil menyelamatkan aset dengan total mencapai Rp. 76 Milyar lebih selama September 2020.
“Di bulan September 2020, Tim JPN telah menyelamatkan aset dengan total aset mencapai Rp. 76 Milyar lebih. Insha Allah, akan ada penambahan nilai angka hingga akhir tahun. Kami yakin semua dapat terselesaikan sesuai dengan kerangka tugas dan kerangka kerja yang ada. Tentunya juga dengan sinergitas yang telah dibangun bersama,” bilang Rahmatsyah.
Sedangkan Kasatgas Korsupgah KPK Wilayah 1 Sumbagut Maruli Tua menuturkan rapat dilakukan guna semakin memperkuat pondasi komitmen yang telah dibangun dalam menyelamatkan aset daerah sekaligus mencegah upaya terjadinya tindak pidana korupsi yang dapat merugikan. Di samping itu, pihaknya juga menyampaikan apresiasi kepada Pemko Medan atas upaya dan usaha dalam menyelamatkan aset meski di tengah kondisi pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang masih melanda.
“Prinsipnya adalah kita bersama-sama mensukseskan tujuan untuk menyelamatkan aset Pemko Medan. Kami juga akan memaksimalkan dan mengoptimalkan tugas,fungsi dan kewenangan kami dalam mendukung Pemko Medan sehingga 13 SKK yang saat ini telah ada, seluruhnya dapat terselesaikan dengan baik sesuai harapan kita semua,” jelas Maruli.
Rapat virtual yang mulai berlangsung pukul 14.00 WIB ini turut dihadiri Sekretaris Inspektorat Kota Medan Saruddin Hutasuhut, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) T Ahmad Sofyan dan Plt Kabag Hukum Setdako Medan Laksamana Putra Siregar.(Jai)