MEDAN – Sebagai bentuk sinergitas dan komitmen dalam penanganan/penyelesaian kasus hukum perkara perdata dan perkara tata usaha negara antara Pemko Medan dan Kejari Belawan, Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi dan Kajari Belawan Ikeu Bachtiar SH MH melakukan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Perjanjian Kerjasama di Balai Kota Medan, Rabu (26/8/2020).
Selain itu, perjanjian kerjasama yang dilakukan sebagai wujud pendampingan Kejari Belawan kepada Pemko Medan terutama dalam menjaga, menyelamatkan dan mengamankan aset-aset pemerintah daerah (pemda). Di samping itu, untuk menyelesaikan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara yang dihadapi Pemko Medan sehubungan dan sesuai dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Pemko Medan.
Penandatanganan MoU yang dilakukan Akhyar dan Kajari tersebut turut disaksikan Sekda Kota Medan Ir Wiriya Alrahman MM, Asisten Administrasi Umum (Asmum) Setdako Medan Renward Parapat, Kepala Bappeda Irwan Ritonga, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Suherman, Kadis Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (DPKPPR) Benny Iskandar, Kepala BPK&AD Ahmad Sofyan serta Plt Kabag Hukum Laksamana Putra Siregar.
Dengan perjanjian kerjasama tersebut, Akhyar mengucapkan terima kasih kepada Kejari Belawan. Sebab, hal tersebut sangat membantu pemda dalam menjaga, mengamankan dan menyelamatkan aset yang dimiliki Pemko Medan. Apalagi, lanjut Akhyar, banyak aset Pemko Medan yang harus diamankan agar tidak beralih kepemilikan.
“Atas nama Pemko Medan kami mengucapkan terima kasih. Penandatanganan MoU hari ini menjadi wujud sinergitas bersama. Hal ini juga sejalan dengan upaya dan concern Pemko Medan yang hingga kini terus mendata dan mengamankan seluruh aset yang dimiliki. Semoga sinergitas ini memberikan hasil yang signifikan,” kata Akhyar.
Sementara itu, Kajari Belawan Ikeu Bachtiar SH MH mengungkapkan penandatanganan kerjasama merupakan wujud tugas tanggungjawab kejaksaan sebagai jaksa pengacara negara. Apalagi jelas Ikeu, salah satu keharusan yang ada di dalam undang-undang yaitu adanya surat kuasa khusus (SKK) yang diwujudkan dengan MoU.
“Jadi, nantinya setiap gerak dan langkah kita dilakukan dengan prinsip keperdataan sesuai SKK dan itu sangat fundamental. Dengan begitu outputnya kita harapkan dapat memberi hasil optimal termasuk dalam mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan,” ungkap Kajari Belawan didampingi Kasi Datun Andre Wanda Ginting, Kasubsi Perdata William dan Kasintel Teuku Hendra. (Jai/rel)