JELAJAHNEWS.ID, MEDAN – Sesuai dengan ketentuan dan dasar hukum yang ada, para pengembang yang melalukan pembangunan perumahan, selambat-lambatnya satu tahun setelah pembangunan selesai wajib menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) kepada pemerintah daerah (pemda). Hal ini juga sebagai upaya pemda dalam mengamankan dan menertibkan aset yang menjadi hak pemerintah.
Demikian disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi ketika memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Penertiban PSU Perumahan di Kota Medan di Balai Kota Medan, Selasa (25/8). Selain Akhyar, rapat juga diikuti Sekda Kota Medan Ir Wiriya Alrahman MM, Kepala Koordinator Wilayah Pencegahan KPK Adlinsyah Nasution, Kasatgas Korsupgah KPK Wilayah 1 Sumbagut Maruli Tua Manurung, Tim Korsupgah KPK Azril Zah, sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemko Medan, camat serta para pengembang baik secara langsung maupun melalui sambungan virtual.
“Dengan penyerahan yang dilakukan pengembang, nantinya PSU akan menjadi tanggung jawab pemda untuk dikelola demi kepentingan masyarakat. Maka dari itu, kami mohon semua pihak khususnya pengembang dapat mengikuti pedoman, aturan, regulasi yang telah ada demi kebaikan bersama,” kata Akhyar.
Akhyar juga mengucapkan terima kasih kepada KPK RI yang telah melakukan pendampingan terhadap Pemko Medan dalam mengamankan aset-aset pemerintah. “Tugas kita adalah menjalankan undang-undang negara termasuk dalam upaya menyelamatkan aset. Kita juga akan mensertifikasi aset-aset Pemko Medan sebagai bentuk keabsahan kepemilikan,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekda Kota Medan Ir Wiriya Alrahman MM mengungkapkan bahwa rapat koordinasi yang dilakukan merupakan tindaklanjut dari sosialisasi penyerahan PSU bersama para pengembang, Rabu (19/8) lalu. Dengan harapan, pengembang dapat semakin menyadari kewajibannya untuk menyerahkan PSU kepada pemda sebagai bentuk ketaatan terhadap regulasi yang telah diatur.
“Penertiban PSU ini sudah diatur dan memiliki dasar hukum jelas untuk ditaati. Adapun dasar hukumnya yaitu UU No.1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Lalu Peraturan Pemerintah No.14/2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.9/2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah,” jelas Sekda.
Sedangkan Kepala Koordinator Wilayah Pencegahan KPK Adlinsyah Nasution sebelumnya menuturkan bahwa penertiban dan penyelamatan aset pemda menjadi salah satu fokus KPK, termasuk PSU. Apalagi, Kota Medan merupakan salah satu kota besar di Indonesia yang terus berkembang sehingga menjadi fokus untuk dilakukan pendampingan.
“Selain pendampingan penertiban, penyelamatan dan mengamankan aset-aset pemda, KPK juga mendorong pemda dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Sebab, keduanya menjadi instrumen penting untuk kebaikan Kota Medan. Maka dari itu, kami siap membantu dan terus melakukan pendampingan,” ujar Adlinsyah.
Selanjutnya, rapat dipimpin Sekda dan diisi dengan pemaparan materi terkait tugas dan fungsi KPK termasuk dalam penanganan PSU. Kemudian, dilakukan sesi tanyajawab dengan para pengembang yang mengajukan pertanyaan terkait isi rapat koordinasi yang dilakukan. (Jai)