MEDAN – Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi memimpin Rapat Penyelenggaraan Karantina Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Medan di Pendopo Rumah Dinas Wali Kota Medan Jalan Jenderal Sudirman No 35, Sabtu (25/4/2020). Tujuan dari rapat ini untuk mempelajari konsep Cluster Isolation tersebut bersama tim ahli dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Medan.
Pada rapat yang dihadiri oleh tim ahli tersebut, Akhyar menyetujui hasil rapat yang disampaikan oleh tim ahli yang memberikan dua pilihan sistem isolasi yang dapat dilakukan untuk melaksanakan Cluster Isolation yaitu isolasi di rumah serta isolasi di rumah sakit.
“Demi untuk melancarkan Cluster Isolation yang akan diberlakukan di Kota Medan, kita akan melakukan isolasi di rumah serta di rumah sakit seperti yang dikatakan oleh tim ahli. Artinya dengan sistem ini tindakan isolasi hanya dilakukan kepada siapa yang sakit. Penanganan akan difokuskan kepada korban dan lingkungan tempat tinggal si penderita,” jelas Akhyar.
Pada rapat tersebut, Akhyar juga menyampaikan kepada tim gugus tugas agar menyiapkan pembagian kerja (job desc) berdasarkan data-data peraturan yang ada dan membuat struktur organisasi, pelaksanaan dan teknik pelaksanaan guna untuk melancarkan Cluster Isolation yang akan diberlakukan di Kota Medan.
“Kepada Tim Gugus Tugas dan tim ahli agar segera menyiapkan pembagian kerja dan melakukan konsep sesuai dengan data yang ada, jadi hari senin bisa saya setujui dan hari selasa dapat langsung melaksanakan tugas masing-masing. Kita tidak boleh berlama-lama, setiap detik sangat berharga,” tegas Akhyar.
Rapat tersebut dihadiri 9 orang tim ahli yang dikoordinir oleh Balitbang Pemko Medan yakni dipimpin Kepala Balitbang Kota Medan, Drs. Farid Wajedi, M.Si, Kadis Kesehatan Kota Medan dr Edwin Effendi, Kadis PPKB drg Usma Polita, Dr Drs Zulfendri Mkes pakar kesehatan masyarakat, Dr dr Benny Satria Mkes SH MH pakar Hukum Kesehatan, Dr Teddy Zulyati SE MSi pakar Ekonomi, staf ahli bidang Pemerintahan dan Hukum Ir Purnama Dewi, Bahria Dalimunte dan dr Pocut Fatimah Fitri.(RRL)