JELAJAHNEWS.ID, KARO – Bupati Karo, Terkelin Brahmana SH MH mengaku bangga dan puas atas terbitnya 10 sertifikat kekayaan intelektual Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) Karo dari Dirjen (Direktur Jenderal) Kekayaan Intelektual Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM) RI.
Usai menerima sertifikat tersebut, kepada wartawan, Jumat (4/9/2020), Bupati Karo mengatakan, keberhasilan tersebut atas dukungan dan fasilitas Kanwil Kemenkumham Sumut, pada saat pemkab Karo mengusulkan kekayaan intelektual warisan leluhur Suku Karo pada zamannya. “Agar terjaga pelestariannya supaya tidak punah,” ujar Bupati Karo.
Ada pun ke sepuluh sertifikat tersebut, yakni Sertifikat Gendang Lima Sendalanen, Erdemu Bayu, Anding-andingan, Tari Telu Serangke, Ngampeken Tulan-tulan, Perkolong-kolong, Ermayan, Tari Guro Guro Aron, Tari Roti Manis, dan Catur Karo.
“Seluruhnya telah tercatat dalam EBT. Sehingga hak kekayaan intelektual (HKI), kata Terkelin, dapat perlindungan dari undang-undang hak cipta.
Terkelin mengatakan itu saat menerima 10 sertifikat HKI dari Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Daulat P Silitonga, Kamis (3/9/2020) malam. Berlangsung di Hotel Four Point By Sheraton Medan.
Dalam penerimaan itu Kepala Balitbang Provsu Ir H Irman MSi turut menyaksikan. Hadir juga, Kepala Bappeda Ir Nasib Sianturi, Kadis Parawisata Munarta Ginting. Kabag Hukum Monika Maytrisa Br Purba, dan Sekretaris Parawisata Eva Angelina Br Sembiring.
Terkelin menambahkan, warisan kebudayaan juga modal, kekayaan dan kekuatan sosial. Sehingga harus terus terjaga demi kelangsungan pelestarian nilai-nilai budaya.
Selain kesepuluh sertifikat itu, Pemkab Karo juga masih memiliki warisan Budaya Pesta Kerja Tahun, Merdang Merdem, dan Pesta Mejuah-juah. Ke depan juga akan diusulkan agar terdaftar dan tercatat hak kekayaan intelektual (HKI). Sehingga pelestarian dapat terjaga dan orang lain tidak dapat sembarangan mengklaim.
Sementara Menteri Hukum dan HAM RI melalui Direktur Kerja-sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Daulat P Silitonga mengatakan, langkah Pemkab Karo mendaftarkan sepuluh HKI sangatlah tepat.
Pasalnya, budaya yang telah bersertifikat akan tercatat dan mendapat perlindungan ekspresi budaya tradisional. Selain itu tujuan agar orang lain tidak dapat mengklaim.
“Munculnya perlindungan EBT bagi Pemkab Karo akan menjadi pilot project untuk daerah lain yang saat ini belum mendaftarkan HKI-nya sebagai suatu ciri khas budaya,” sambung Daulat. Menurutnya, pendaftaran HKI adalah investasi jangka panjang. Sehingga, sebaiknya berada pada pos investasi, bukan beban atau biaya. (Jai)