KARO – Pemkab Karo Terkelin Brahmana sediakan lahan pemakaman untuk pasien virus corona (Covid-19) yang meninggal dunia. lokasi yang disiapkan pemakaman bagi pasien Covid-19 yang meninggal dunia di Tempat Pemakaman Umum (TPU), Desa Salit, Kecamatan Tigapanah, Senin (13/04/20).
“Benar, lokasi ini akan kita jadikan tempat pemakaman umum bagi pasien suspect Covid-19, jika kemudian hari ada yang meninggal,” kata Bupati Karo Terkelin Brahmana saat meninjau TPU bersama Kepala Dinas Perkim Paksa Tarigan, Kepala Bappeda Nasib Sianturi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Radius Tarigan.
Penyediaan lokasi pemakaman ini, kata Terkelin, mengikuti perkembangan terkini, salah satunya lokasi makam apabila ada pasien meninggal akibat terpapar Covid-19.
“Agar masyarakat jangan cemas lagi menyangkut penguburan. Pemda telah menyediakan tempatnya,” ujarnya.
Bupati menginstruksikan agar Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Karo berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Karo, apabila ada pasien Covid-19 yang meninggal dunia, segera dimakamkan di TPU Desa Salit secara gratis dan biaya lainnya akan ditampung dalam dana penanganan Covid-19 Kabupaten Karo.
Kepala Dinas Perkim Paksa Tarigan menegaskan, hasil koordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Karo disepakati pasien Covid-19 yang meninggal dunia dimakamkan di TPU Desa Salit.
Paksa menyebutkan, lahan yang dijadikan TPU tersebut merupakan lahan milik Pemkab Karo seluas 5 hektar. Namun untuk areal TPU dimanfaatkan 4 hektar, sisanya 1 hektar difungsikan sebagai tempat parkir, pembangunan tugu, dan rumah tinggal penjaga TPU.
“Lahan ini merupakan milik Pemkab Karo yang ditampung dalam pengadaan APBD Karo tahun 2019. TPU ini sangat cocok. Lokasi luas dan jauh dari jangkauan masyarakat umum,” ujarnya. (Jai)