JELAJAHNEWS.ID, JAKARTA – Bupati Karo Terkelin Brahmana mengikuti acara ajang bergengsi 10 Kabupaten terpilih dalam rangkaian event ” Paritrana Award 2019″,di The Ritz Carlton Jakarta, Selasa, (11/2/2020).
Adapun event tersebut digelar bertujuan untuk mendorong seluruh pekerja, termasuk Non Aparatur Sipil Negara yang bekerja di pemerintahan, agar mendapatkan perlindungan Jaminan sosial.
Bupati Karo Terkelin Brahmana mengatakan Pemkab Karo selalu komit mendukung program dan kebijakan pemerintah pusat, khususnya dalam perlindungan Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan, jauh hari sudah menjadi perhatian serius sejak kepemimpinannya.
“Hal tersebut dengan diterbitkannya Peraturan bupati (perbup)Karo No. 24 tahun 2016 mengisyaratkan di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kabupaten Karo bagi perusahan yang sedang mengurus diperijinan, dihimbau agar perusahaan itu mendaftarkan pegawai buruhnya,”ujarnya.
Selain Perbup, Surat Edaran (SE) sudah dipersiapkan , untuk menjaring Dinas SKPD yang bersentuhan dengan BPJS Ketenagakerjaan, salah satunya dinas PU PR kab Karo, menegaskan, kedepan perusahaan yang ikut lelang proyek, dalam saat proses tender sudah mendaftarkan pegawai buruhnya, sebelum menang tender.
Lebih lanjut,Bupati Ketika menambahkan bahwa iuran BPJS Ketenagakerjaan dapat dipotong dari pagu nilai proyek.”Tujuan dan Manfaat ini, sangat berarti bagi pekerja buruh dalam perlindungan jaminan keselamatan kerja, ketika bekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja dalam pengerjaan proyek,”ungkapnya.
Sementara kepala BPJS Ketenagakerjaan Kab. Karo, Sanco Manullang membenarkan Pemda Karo terpilih diantara 10 Kabupaten untuk tampil sebagai Paritrana Award 2019.
Menyikapi ini, Pemda Karo menjelaskan peran serta dan komitmennya, sehingga BPJS Ketenagakerjaan Karo saat ini sudah menuju kearah yang lebih baik dengan adanya peraturan Bupati Karo untuk mendukung program BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Sanco, Program BPJS Ketenagakerjaan memliki 4 program manfaat, yaitu untuk kematian, hari tua, pensiun dan kecelakaan/keselamatan kerja. “Sasaran ini mencakup pegawai Disnaker, PTSP dan PUPR, namun BPJS Ketenagakerjaan Kab Karo yang banyak mengalami kendala di dinas PUPR, menyangkut pegawai buruh perusahan yang menang proses tender lelang tidak mendaftarkan pegawai buruhnya.
“Kasihan pegawai buruh jika mengalami kematian tidak dapat santunan, apabila belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan,” papar Sanco.
Ia melanjutkan, BPJS Ketenagakerjaan menjaring para peserta yang sudah aktif berusia 17 tahun keatas hingga batas maksimal masa produktif usia 60 tahun.
Iuran biaya satu orang per/bulan sebesar Rp.16.800. Nah, angka biaya ini yang sangat bermanfaat bagi pegawai buruh yang bekerja disuatu perusahaan rekanan proyek, mengalami meninggal dunia akibat kecelakaan kerja maka peserta berhak mendapat santunan sebesar 42 juta dari BPJS Ketenagakerjaan.
Dikesempatan yang sama, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Karo Adison Sebayang mengaku program BPJS Ketenagakerjaan di Kab.Karo, sebagian sudah berjalan di tingkat dinas SKPD, hal ini kedepan akan kita dorong lagi dan memberikan edukasi dan mengimbau ASN dan non ASN agar masuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Dengan adanya event ini pemda Karo kedepan lebih unggul dan dipercaya lagi, terlebih Perbup salah satu faktor kelengkapan adminitrasi untuk sebagai peserta Paritrana Award ditahun berikutnya,” kata Adison.(Jai)