JELAJAHNEWS.ID, KARO – Bupati Karo Terkelin Brahmana SH MH dan Bupati Deliserdang Anshari Tambunan menandatangani kesepakatan bersama dalam rangka pembangunan jalan penghubung antara Desa Barusjahe Karo ke Desa Rumah Liang Kabupaten Deliserdang, di Kantor Bupati Deliserdang, Senin (25/1/2021).
Kesepakatan tersebut tertuang dalam surat nomor: 119/022/bappeda/2021 tertanggal 25 Januari 2021. Surat tersebut berisi dukungan dan kesepakatan kedua kabupaten guna peningkatan Jalan Rumah Liang-Desa Barusjahe.
Dalam kegiatan itu Turut dihadiri oleh Sekretaris Bappeda Sumut Yosi Sukmono, Dinas Kehutanan Sumut Djoner ED Sipahutar, BPKH Syaiful Daulay, Asisten Ekbang Deliserdang Putra J Manalu, Kepala Bappeda Deliserdang Remus H Manalu, Kepala Bappeda Karo Nasib Sianturi, Kadis PUPR Karo Eduward Pontianus Sinulingga dan lainnya.
“Saya ada perasaan yang sama dengan sahabat saya Bupati Karo untuk membangun jalan penghubung kedua daerah itu, karena merupakan tetangga dan saudara kandung,” kata Ashari seraya memerintahkan OPD terkait dari kedua daerah dapat melanjutkan pertemuan khusus dan teknis, guna merealisasikannya.
Apabila jalan tembus antar kedua kabupaten ini terealisasi, masyarakat Deliserdang dan Karo serta masyarakat di Sumut dapat lebih sejahtera lagi, sehingga pertemuan lanjutan akan dilakukan di Pemkab Karo, untuk lebih memfokuskan rencana selanjutnya,” tambahnya.
Sementara itu, Terkelin Brahmana mengatakan kesepakatan ini sangat bermanfaat untuk mewujudkan prioritas jalan tembus Desa Barus Jahe Karo menuju Desa Rumah Liang Karo.
“Secara historis, jalan esisting, sejak zaman nenek moyang Suku Karo sudah ada. Dulu disebut jalan setapak atau jalan “perlanja sira”,” kata Bupati Karo. Jadi era zaman dulu belum ada peraturan negara dan masyarakat Karo yang berdomisili di Desa Barusjahe dengan Desa Rumah Liang, sudah melewati jalan eksisting tersebut, guna keperluan menjual hasil pertanian ke pasar.
Menurut Terkelin, jika Pemkab Karo dan Deliserdang bersatu dan kompak memperjuangkan, tidak ada alasan pemerintah pusat untuk tidak mengeluarkan ijin pinjam pakai kawasan hutan.
“Disamping historis budaya, terobosan ini didukung oleh peraturan presiden tentang KSPN (Kawasan Strategis Parawisata Nasional) dan Perpres 62/2011 tentang Mebidangro (Medan-Binjai-Deliserdang – Karo),” sebut Terkelin Brahmana.
Pada kesempatan yang sama Sekda Deliserdang Darwin Zein S.Sos mengatakan, dengan adanya bukti konsistensi dan surat kesepakatan yang ditandatangani kedua belah pihak, tentunya segera dikirimkannya kepada bapak gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi.
“Surat kesepakatan antara Kabupaten Karo dan Deliserdang sudah tercapai. Kita harapkan pihak Pemprov Sumut segera memproses surat ini, guna diteruskan kepada Menteri Kehutanan di Jakarta, ”pungkasnya. (Jai)