JELAJAHNEWS.ID, KARO – Pemkab Karo melalui Bagian Humas dan Protokol Setda Kabupaten Karomelakukan pelatihan keprotokolan kepada pegawai di lingkungan instansi di lingkungan pemerintahan Kabupaten Karo, Kamis (19/11/2020).
Dalam hal ini Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karo Kamperas Terkelin Purba membuka kegiatan Pelatihan Keprotokolan yang dilangsungkan selama dua hari, 19 November dan 20 November 2020 di Grand Orri Hotel Berastagi.
Dalam sambutan pembukaan Pelatihan Keprotokolan, Sekda Karo Kamperas Terkelin Purba menyatakan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan, disebutkan bahwa keprotokolan adalah serangkain kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi tata tempat dan tata penghormatan.
“Pelatihan Keprotokolan ini merupakan penyesuaian terhadap dinamika yang tumbuh berkembang dalam sistem ketatanegaraan, budaya dan tradisi bangsa serta dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik (good governance).
Maka itu, di pangdang perlu untuk menyelenggarakan kegiatan pelatihan keprotokolan bagi para pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo dan instansi lainnya di Kabupaten Karo,” kata Kamperas.
Dijelaskannya, pelatihan keprotokolan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap dalam melaksanakan kegiatan keprotokolan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kamperas berharap para peserta pelatihan dapat mengikuti kegiatan dengan baik guna membawa kemajuan dan maanfaat baik secara individu maupun organisasi untuk mendukung kegiatan resmi yang berhubungan dengan keprotokolan khususnya di lingkungan kantor masing-masing.
“Baik buruknya keprotokolan akan menunjukan wajah organisasi di hadapan publik, sehingga sangat relevan kiranya jika keprotokolan dapat meningkatkan pembentukan citra dari organisasi,” sebut Kamperas. Kabag Humas dan Protokol Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Karo F. Leonardo Surbakti menjelaskan, bahwa keprotokolan diatur berdasarkan asas kebangsaan, ketertiban dan kepastian hukum, keseimbangan, keserasian serta keselarasan yang ruang lingkupnya meliputi tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan.
Pelatihan Keprotokolan menghadirkan narasumber Asisten Administrasi Umum Mulianta Tarigan, Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Karo F. Leonardo Surbakti, dan dari Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Sumatera Utara. (Jai)