KARO – Pemkab Karo akan mengikuti evaluasi kabupaten/kota layak anak yang akan diselenggarakan Rabu (3/6/2021) secara virtual.
Hal ini disampaikan Bupati Cory Seriwaty Sebayang melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Karo, Hesti Maria Br Tarigan, SH.
“Besok, di Ruang Karo Command Centre Kantor Bupati Karo, Jalan Letjen Djamin Ginting Kabanjahe, Pemkab Karo akan mengikuti secara virtual,” ucapnya kepada wartawan Rabu malam (2/6/2021) di Kabanjahe.
Evaluasi KLA ini untuk mengetahui kinerja dari semua stakeholders anak di daerah, yang ditunjukkan dalam bentuk regulasi, program, dan kegiatan pembangunan dalam bentuk pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak.
“Selain itu juga untuk melihat sejauh mana setiap daerah bermitra dan bersinergi dengan pilar-pilarnya seperti lembaga masyarakat, media, perguruan tinggi, dan semua stakeholders di daerah, ” ujarnya.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sejak tahun 2006 telah mengembangkan kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak dan sejak tahun 2017 Sistem Evaluasi Kabupaten Kota Layak Anak dilaksnakan dengan berbasis web.
“Jadi ini dalam rangka pelaksanaan Evaluasi Kabupaten Kota Layak Anak Tahun 2021 berbasis Web bagi seluruh provinsi dan kabupaten/kota secara virtual melalui aplikasi zoom meeting room, Kamis 3 Juni 2021 Pukul 12.30 – 17.00 WIB, ” sambungnya.
Kabupaten Kota Layak Anak ini lanjutnya, mewujudkan komitmen pemerintah daerah dalam upaya perlindungan anak untuk memastikan anak terpenuhi haknya, terlindung dari kekerasan, penelantaran dan perlakuan salah lainnya.
“Dengan adanya Kabupaten/Kota Layak Anak bertujuan untuk mencapai Indonesia layak Anak pada tahun 2030, memberikan kehidupan yang lebih baik untuk anak dan generasi-generasi yang akan datang, ” terangnya.
Hesti Maria Br Tarigan menambahkan, evaluasi KLA yang telah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya diukur melalui 24 indikator KLA yang mencerminkan implementasi atas 5 klaster substantif konvensi hak anak yang meliputi :
Klaster 1. Pemenuhan Hak Sipil dan Kebebasan Anak;
Klaster 2. Pemenuhan Hak Anak Atas Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif;
Klaster 3. Pemenuhan Hak anak atas Kesehatan dan Kesejahteraan;
Kalster 4. Pemenuhan Hak Anak atas Pendidikan, Pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya; dan
Klaster 5. Perlindungan Khusus anak “ pungkasnya.(Jai)