KARO – Bupati Karo Terkelin Brahmana SH MH bersama Forkopimda menggelar rapat evaluasi percepatan penanganan Covid-19, terkait akan diberlakukannya New Normal maupun adanya penolakan masyarakat Desa Salit terhadap penguburan jenazah sesuai protokol Covid-19 di TPU Salit.
Rapat tersebut dihadiri Ketua DPRD Karo Iriani Br Tarigan, Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo Indriono, Dandim 0205/TK Letkol Inf Taufik Rizal Batubara, Kasidatun Kejari Karo Moch Taufik Yanuarsyah, Asisten III Mulianta Tarigan, Plh Ketua Gugus Tugas Covid-19 Ir Martin Sitepu, dan sejumlah OPD, Kamis (28/5/2020) di Kantor Bupati Karo.
Dalam rapat itu juga dibahas soal penerapan New Normal. Bupati Karo mengaku siap menerapkannya di Karo. Dan saat ini pihaknya menunggu surat dari pemerintah pusat.“Yang pasti Pemkab Karo akan memformulasikan dengan kebijakan yang selama ini dilaksanakan. Intinya Pemkab Karo sudah siap,” katanya.
Selain membahas New Normal, dalam rapat itu juga dibicarakan tetkait lokasi pemakaman TPU di Desa Salit yang sebahagian dijadikan penguburan khusus untuk menjalankan protokol kesehatan dalam menghadapi pandemi Covid-19.
“Kita sudah tugaskan OPD terkait dibantu TNI-Pokri dan pihak kecamatan melakukan sosialisasi ke Desa Salit. Apabila ada lagi pasien yang meninggal di saat situasi Covid-19, tentu protokol kesehatan akan kita lakukan disana,” harapnya.
Sementara itu, Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo SIK SH mengatakan “Jadi, bagi siapa yang menghalangi, merintangi, menghambat penguburan sesuai protokol kesehatan di TPU Salit, Polri akan bertindak tegas dan menjalankan koridor hukum. Dia menambahkan, konsekwensinya bagi pelaku, banyak pasal dalam KUHP dapat digunakan untuk menjeratnya. (Jai)