JELAJAHNEWS.ID – Terdakwa Hendrik Kusumo, pemilik pabrik ekstasi rumahan yang beroperasi di Jalan Kapten Jumhana, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, dijatuhi vonis pidana mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Sementara itu, terdakwa lainnya, M. Syahrul Savawi alias Dodi, yang berperan sebagai pengendali, lolos dari hukuman mati dan hanya dijatuhi pidana penjara seumur hidup. Putusan tersebut dibacakan oleh hakim ketua Nani Sukmawati di ruang sidang Cakra 6 PN Medan, pada Kamis (6/3/2025).
Majelis hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan produksi dan distribusi narkotika sesuai dakwaan alternatif kedua Pasal 113 Ayat (2) UU No 35/2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Hendrik Kusumo dan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa M. Syahrul Savawi alias Dodi,” ujar hakim Nani.
Sementara itu, tiga terdakwa lainnya—Hilda Dame Ulina Pangaribuan (Supervisor Koin Bar Siantar), Arpen Tua Purba (pegawai loket Paradep), dan Debby Kent (istri Hendrik Kusumo)—dinyatakan tidak dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Ketiganya hanya divonis 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, dengan subsider penjara selama 6 bulan. Meskipun demikian, ketiganya terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU No 35/2009 tentang Narkotika.
Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan kelima terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, serta tindakan mereka yang meresahkan masyarakat. Sementara itu, tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa Hendrik, dan bagi empat terdakwa lainnya juga nihil.
Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizqy Darmawan langsung menyatakan banding untuk kelima terdakwa. Sedangkan kuasa hukum terdakwa menyatakan akan pikir-pikir mengenai keputusan tersebut.
Kasus ini bermula pada 11 Juni 2024, saat petugas Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Polda Sumut melakukan penggerebekan di sebuah rumah toko (ruko) di Jalan Kapten Jumhana, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, yang diduga digunakan sebagai pabrik pembuat pil ekstasi.
Dari penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa alat cetak ekstasi, bahan kimia padat sebanyak 8,96 kg, bahan kimia cair 218,5 liter, mephedrone serbuk 532,92 gram, 635 butir ekstasi, serta berbagai bahan kimia prekursor dan peralatan laboratorium.(jj)
gx33jm
orswl7
zzfqnq
g43khp
Some genuinely wondrous work on behalf of the owner of this site, perfectly outstanding subject matter.
gd1d4u
Hi there! I just want to give an enormous thumbs up for the great information you could have here on this post. I can be coming back to your blog for more soon.
Real nice pattern and excellent content material, nothing at all else we require : D.
Excellent goods from you, man. I’ve take into account your stuff prior to and you are simply too wonderful. I really like what you have received here, really like what you are stating and the way by which you say it. You make it enjoyable and you continue to care for to stay it wise. I can’t wait to read much more from you. That is actually a great web site.
Very interesting subject, appreciate it for putting up.