JELAJAHNEWS.ID – Pemilik Depot Jamu Seduh ‘Bina Sehat‘ yang berlokasi di Jalan Ombak Kota Dumai, Provinsi Riau, dalam waktu dekat ini akan di laporkan ke Polres Dumai, Senin (7/11/2022).
Hal itu diungkapkan oleh T Sitompul kepada JELAJAHNEWS.ID, Minggu (6/11/2022) malam.
Ia yang menjadi korban obat tersebut dalam waktu tak lama akan membuat laporan dan pengaduan resmi ke kantor Polisi.
“Saya yang menjadi korban, akan melaporkan pemilik Depot Jamu Seduh tersebut ke Polisi. Dalam waktu dekat membuat laporan ke Polres Dumai,” kata T. Sitompul.
Pemilik Depot Jamu Seduh ‘Bina Sehat’ itu diduga telah menjual jamu illegal pegal linu kapsul merk Tawon Liar kepada masyarakat di Kota Dumai. Termasuk dirinya yang menjadi korban.
Dian Wahyudi Esman SKM.MM,MH.Kes, Penasihat Hukum T. Sitompul menegaskan akan pergi pada Senin (7/11/2022) ke Kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI di Jakarta.
“Kita akan berikan 2 bungkus jamu pegal Linu merk Tawon Liar ini untuk diperiksa di BPOM RI, karena jamu pegal linu Tawon Liar ini sangat berbahaya bagi tubuh,” kata Dian Wahyudi Esman saat ditemui dikediaman T. Sitompul, Minggu (6/11/2022).
Pemilik Depot Jamu Seduh ‘Bina Kasih’ Ade, ketika dikonfirmasi, Minggu (6/11/2022) mengaku menjual jamu pegal linu tersebut pada 6 bulan yang lalu.
“Jamu Tawon Liar ini kita peroleh dari warga Duri,” ungkap Ade.
Ketika disinggung siapa nama distributor jamu pegal linu merk Tawon Liar, dan berapa nomor telepon yang bisa dihubungi, Ade tidak mau terbuka terkesan merahasiakan distributornya.
Sebelumnya, seorang warga Kota Dumai, T Sitompul mengungkapkan ia sempat dirawat di salah satu Rumah Sakit di Malaka Malaysia pada tanggal 20 hingga 24 Oktober 2022 gegara konsumsi jamu pegal linu kapsul merk Tawon Liar.
Ia menyebut jamu pegal linu kapsul merk Tawon Liar, sebelumnya sudah dikomsumsi olehnya kurang lebih setahun.
Oleh karena itu, T Sitompul menghimbau masyarakat Kota Dumai untuk tidak mengkonsumsi jamu pegal linu kapsul merk Tawon Liar, lantaran termasuk dalam kategori zat berbahaya bagi tubuh.
Dikatakannya, apabila mengkonsumsi jamu pegal linu kapsul merk Tawon Liar, akan mengalami resiko gangguan kesehatan serius terutama pada ulu hati, lambung dan bagian dalam perut. Bahkan bisa berujung kematian.
Ia juga menghimbau masyarakat agar tidak tergiur mengkonsumsinya karena sangat berbahaya bagi kesehatan tubuh.
“Jamu pegal linu merk Tawon Liar berbahaya bagi tubuh. Untuk itu, kita imbau kepada masyarakat kota Dumai agar tidak mudah tergiur membeli jamu pegal linu merk Tawan Liar tersebut, karena kami sudah selama 1 tahun membeli jamu pegal linu merk Tawon Liar dari depot jamu seduh di Jalan Ombak Dumai,” kata T. Sitompul yang juga seorang Pimpinan Redaksi media online tersebut.
Lebih lanjut, T Sitompul menegaskan, akibat konsumsi jamu pegal linu kapsul Tawon Liar, sebelum berobat ke Malaysia, ia sempat dirawat di RSUD Kota Dumai sejak tanggal 16 s/d 19 Oktober 2022. Ia diinfus dan ditransfusi darah 3 kantong ke dalam tubuhnya.
Lantaran tak ada perubahan atas kondisi kesehatan, selanjutnya T Sitompul dirawat ke Rumah Sakit Malaka Malaysia, pada tanggal 20 s/d 24 Oktober 2022.
Setelah mendapatkan perawatan secara intensif di rumah sakit tersebut, T. Sitompul dinyatakan dokter sembuh dan diperbolehkan pulang.
Menurutnya, dokter Rumah Sakit di Malaka, Malaysia mengatakan, jamu obat pegal linu kapsul Tawon Liar sangat berbahaya bagi tubuh, membuat ulu hati sakit dan bagian dalam perut menipis.
Untuk itu, T. Sitompul meminta kepada Kapolres Dumai untuk menangkap pelaku pengedar jamu pegal linu Tawon Liar di wilayah Kota Dumai.
“Kita berharap kepada Kapolres Dumai untuk menangkap pelaku pengedar Jamu Pegal Linu merk Tawon Liar, karena berbahaya bagi tubuh,” ungkapnya.
Kapolres Dumai, AKBP Nurhadi Ismanto saat dikonfirmasi mengatakan akan segera mengecek atas informasi tersebut dan pihaknya juga berkoordinasi dengan pihak BP POM.
“Terima kasih informasinya, segera kita cek dan koordinasi dengan BP POM. Karena itu menjadi ranah BP POM,” kata AKBP Nurhadi Ismanto, Sabtu (5/11/2022). (JN-BTM).