JAKARTA – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pemerintah saat ini sedang mengupayakan untuk penundaan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) di tengah pandemi Covid-19. Saat ini Peraturan Pemerintah (PP) terkait hal itu masih dalam proses penyelesaian.
“Kita PP-nya sedang dalam proses penyelesaian. Semoga penundaan sampai Desember sehingga bisa meringankan,” ujar Sri Mulyani dalam Pembukaan Kongres 2 AMSI secara virtual, baru-baru ini.
Sri Mulyani menyebut hal tersebut tidak berlaku untuk BPJS Kesehatan. Disampaikannya bahwa pemerintah belum dapat memberikan keputusan mengenai insentif terkait BPJS Kesehatan.
“Suasana kondisi BPJS Kesehatan sendiri mesti harus diperhatikan jadi saya belum bisa memberikan keputusan untuk hal itu. Nanti akan kita lihat apakah perlu,” katanya.
Selain itu, Sri Mulyani juga menyampaikan, pemerintah juga akan menurunkan pajak penghasilan (PPh) menjadi 50 persen untuk pembayaran masanya.
“Kita lakukan ini dalam rangka merespons kebutuhan masing-masing industri yang secara spesifik pasti memiliki kondisi tertentu,” ucapnya. (okz)