JELAJAHNEWS.ID, MEDAN – Permasalahan sampah tidak serta merta menjadi tanggungjawab pemerintah semata, akan tetapi harus ada peran serta dari masyarakat dalam mengatasi pengelolaan sampah tersebut.
Sebab, permasalahan sampah ini bukan hanya terjadi di Medan saja. Akan tetapi permasalahan sampah ini juga menjadi salah satu masalah pelik yang harus dihadapi dunia saat ini. Oleh karenanya, masyarakat diminta agar bisa berperan lebih aktif lagi dalam pengelolaan sampah ini.
Sebagaimana hal itu diungkapkan Anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Golkar, M. Afri Rizki Lubis saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.6 tahun 2015 tentang pengeloaan sampah di Jalan Karya Sejati, Lingkungan V, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, Minggu (24/1/2021) siang.
Ketua Fraksi Golkar DPRD Medan itupun mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kesadarannya dengan tidak membuang sampah secara sembarangan, khususnya ke sungai dan drainase, sebab hal itu justru akan menimbulkan masalah-masalah baru.
“Perda No. 6 tahun 2015 ini menjelaskan bahwa ada sanksi kepada para pelanggar Perda, mulai dari sanksi denda hingga kurungan. Membuang sampah sembarangan ada efeknya, salah satunya dapat membawa penyakit untuk masyarakat. Maka dari itu, sebagai warga kita harus memiliki kesadaran yang baik dalam mengelola sampah, mulai dari meminimalisir produksi sampah hingga membuang sampah pada tempatnya,” sebut Rizki.
Dan sebagai perwakilan masyarakat, dirinya pun akan segera berkoordinasi dengan Pemko Medan, dalam hal ini DKP Kota Medan agar fasilitas persampahan beserta SDM-nya di Kelurahan Polonia dan Kota Medan pada umumnya dapat segera dipenuhi.
Rizki mengungkapkan, jika persoalan sampah memang merupakan permasalahan yang tak kunjung usai di Kota Medan. Namun begitu, ia optimis jika pihaknya bersama Pemko Medan dapat menyelesaikan atau setidaknya mengurangi masalah sampah di Kota Medan.
“Kita mau Pemko segera menyelesaikan masalah ini. Perda sudah dibuat, pasti ada sanksinya. Ayo kita jaga kebersihan lingkungan, mari kita kelola sampah dengan baik, sembari Pemko Medan menyiapkan fasilitas persampahan yang dibutuhkan,” pungkasnya.
Sebelumnya, salah seorang warga di Kelurahan Polonia, Joster Manalu menyebutkan berbagai solusi persoalan sampah di kawasan tersebut sudah begitu sering terbukti gagal dalam menyelesaikan masalah. Dimana hal itu disebabkan karena fasilitas dan SDM yang dinilainya tidak memadai.
Joster yang juga mengaku pernah menjadi guru Rizki Lubis sewaktu masih sekolah di SMA Negeri 1 Medan pun mengatakan, bahwa jumlah kepala keluarga (KK) di lingkungan tempat tinggalnya cukup banyak, tetapi petugas pengangkut sampah dengan becak sampah di wilayah mereka hanya ada 2 orang saja.
“Selain itu, fasilitas persampahannya juga gak ada. Maka itu saya mohon supaya fasilitas itu ada. Sebab, kesadaran dan fasilitas itu harus sejalan. Sadar pun masyarakatnya, kalau fasilitasnya gak ada, percuma saja. Mudah-mudahan dengan hadirnya ananda Rizki, persoalan ini bisa dapat segera teratasi,” harap Joster.
Sementara itu, Ketua Pengurus Kecamatan (PK) Golkar Medan Polonia, Kelana Putra mengatakan, melalui Sosper yang dilakukan tersebut, dirinya berharap semoga TPS yang ada di Gg. Wakaf Kelurahan Polonia sudah tidak ada lagi kedepannya.
Meski keberadaan TPS tersebut baik karena masyarakat lebih dekat untuk membuang sampah rumah tangganya, namun disisi lain keberadaan TPS tersebut memiliki banyak dampak negatif terhadap masyarakat di Kelurahan Polonia.
“Maka dari itu, saya harap dengan adanya kegiatan ini, apa yang menjadi keluhan masyarakat Kelurahan Polonia selama ini bisa di dengar dan segera direalisasikan oleh Pemerintah Kota Medan,” ungkapnya yang turut di dampingi oleh Sekretaris PK Golkar Medan Polonia, Widya Agustina Lubis.
Kemudian lagi, sebagai Kader Partai Golkar, dirinya pun turut mendoakan Riski Lubis agar selalu diberi kesehatan serta dan tetap amanah dalam menjalani tugasnya sebagai wakil masyarakat di DPRD Kota Medan.
“Begitu pun jajaran PK Golkar Polonia, semoga semakin jaya berkembang dan maju kedepannya,” tandas Kelana. (IP)