JELAJAHNEWS.ID,ACEH Aceh – Pemerintahan Daerah Aceh Tamiang melakukan mutasi pejabat Eselon IVa dijajarannya.Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Sekda Kabupaten Aceh Tamiang, H. Basyaruddin SH,di Aula Setdakab,Kamis(6/2/2020).
Dalam sambutannya, Bupati Aceh Tamiang H.Mursil.SH.MKn yang diwakili Sekda H.Basyaruddin.SH mengatakan, bahwa pelantikan yang baru dilakukan terhadap pejabat di lingkungan pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang memerlukan berbagai proses yang melibatkan badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan.
Sekda mengatakan proses pelantikan pejabat instansi pemerintah penting dalam kehidupan organisasi, tujuannya meningkatkan kapasitas dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, dan pelayanan peningkatan kompetensi aparatur.
“Agar tercapai sumber daya yang profesional dalam menjalankan tugas pemerintahan, dan aktivitas pembangunan.Maka diperlukan pembinaan pemasyarakatan, menuju pencapaian masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang yang aman,adil dan sejahtera.Terlebih di sektor pembangunan infrastruktur,” kata Sekda
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyebutkan, bahwa fungsi pegawai ASN sebagai pelaksana kebijakan publik, pemersatu bangsa, dan sebagai pelaksana penyelenggaraan tugas umum pemerintahan, dan pembangunan nasional. Baik dalam pelaksanaan kebijakan, pelayanan publik profesional yang bebas dari intervensi politik, serta bersih dari korupsi,kolusi dan nepotisme.
Sehingga, sasaran kinerja pegawai yang merupakan salah satu unsur di dalam penilaian Prestasi Kerja yang diatur dalam peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2011 yang mengikuti aturan terkait.
“Untuk itu proses penataan perbaikan produktivitas, harus sesuai dengan tugas pokok dan fungsi,sehingga harapan agar pelaksanaan di berbagai kegiatan pembangunan dapat berjalan secara optimal,” ungkap Sekda
Sekda H. Basyaruddin SH mengatakan bahwa,pelantikan ASN IVa tersebut, berdasarkan Keputusan Bupati Aceh Tamiang, nomor: BKPSDM.821.24/01/2020.
Berikut nama-nama pejabat eselon IV yang dilantik sesuai SK Bupati Aceh Tamiang,dengan nomor: BKPSDM.821.24/01/2020 tentang pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan pengawas yaitu, Haroun,SE,SH (Kasubag Layanan Barang dan Jasa), T.Surya Sutrisna,ST,MAP (Kasubbag TU Sekretariat Daerah), Indra Pranajayam,ST (Kasi Perencanaan Tata Ruang PUPR), Riza Ansari,ST (Pj Kasi penilitian dan laboratarium PUPR).
Bukhari,SE (Kasi pendayagunaan dan evaluasi bantuan perumahan PUPR), Muhammad Asrizal,ST (Kasi Pembangunan Jalan PUPR), Syafaruddin,ST (Kasi pembangunan jembatan PUPR), Abdul Azis, ST (Kasi perencanaan teknik dan perencanaan PUPR), Yunita Mustika,ST ( Kasi perencanaan dan pembiayaan perumahan PUPR),Eddy Rakhmad Putra,ST (Kasi pola pembiayaan perumahan PUPR), T.Zubaral Hadidsyah,ST (Pj Kasi Tata Guna dan Pemeliharaan PUPR).
Rosmaini,ST,MM (Pj Kasi Sarpras kawasan permukiman PUPR), Rika Aprizal Ardy,ST (Pj Kasi Bina Kosntruksi PUPR), Arvan,SE,MAP (Kasi Sarpras Kelayanan DPKP), Putra,S.STP,M.Tr.I.P (Kasi Fasilitasi pengelolaan keuangan aset mukim dan kampung DPMK PPKB) dan Agustami,SE (Kasubbag umum BPBD).(Bun)