MEDAN – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang penyelenggaraan kearsipan siap di paripurnakan, Kamis (15/10/2020). Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Medan, Dhiyaul Hayati mengatakan hal itu.
Politisi PKS ini menyebutkan, laporan kinerja Pansus telah diparipurnakan dan disampaikan ke bagian persidangan DPRD Kota Medan, beberapa waktu lalu bersama tiga Pansus Ranperda lainnya. Namun dari ke empat Ranperda tersebut, diketahui hanya penyelenggaraan kearsipan yang selesai dan siap diparipurnakan, sementara yang lainnya meminta perpanjangan waktu pembahasan.
“Pada tanggal 6 Oktober 2020 pansus pembahasan Ranperda Kota Medan tentang penyelenggaraan kearsipan, bersama dengan Pemko Medan telah melakukan finalisasi terhadap ranperda tersebut bahwa menurut hemat kami, Ranperda itu sudah dapat kita paripurnakan guna mendapat persetujuan bersama antara DPRD Kota Medan bersama Pemko Medan,” katanya.
Dia menambahkan, pembahasan pertama kali dengan unsur terkait pemko Medan dilaksanakan pada 23 Juni 2020. Dimana pembahasan dilakukan pada tahap latar belakang diajukannya Ranperda tersebut oleh Pemko Medan. Sesuai dengan undang-undang nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan pasal 6 ayat 3 menyatakan bahwa, penyelenggaraan kearsipan kabupaten dan kota menjadi tanggung jawab Pemda kabupaten kota dan dilaksanakan oleh lembaga kearsipan kabupaten kota.
“Lembaga kearsipan kabupaten dan kota bertanggung jawab melakukan pembinaan kearsipan terhadap pencipta arsip di lingkungan daerah, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2012.
Pelaksanaan tanggung jawab tersebut perlu dijabarkan dalam peraturan daerah tentang penyelenggaraan kearsipan yang mengacu pada peraturan kepala arsip Nasional republik Indonesia,” ucap Dhiyaul
Penyelenggaraan sistem kearsipan daerah ini katanya akan dapat berjalan secara efektif apabila didukung oleh sistem informasi kearsipan nasional, demikian pula sebaliknya.(Red/Is)