JELAJAHNEWS.ID, MEDAN – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi memimpin rapat koordinasi persiapan Operasi Yustisi guna memaksimalkan penegakan disiplin protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
Pelibatan TNI/Polri dalam mengambil langkah penindakan akan diperkuat dengan rencana pembuatan peraturan daerah (Perda). Hal itu disampaikan Edy saat menggelar rapat bersama unsur Forkopimda Sumut di Pendopo Rumah Dinas Gubernur, Selasa (15/9/2020). Hadir diantaranya Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin, Pangdam I/BB, Mayjend TNI Irwansyah, Koordinator Intelijen Kejati Sumut, Ismail Otto, serta sejumlah pejabat Pemprovsu.
Dengan adanya Perda dimaksud, kata Edy, maka peran penegakan disiplin protokol kesehatan oleh Satpol PP selama ini dapat lebih diperkuat dengan pelibatan TNI/Polri dalam hal penindakan pelanggar. Selanjutnya, pemerintah Kabupaten/Kota bisa membuat payung hukum yang serupa dalam memaksimalkan upaya tersebut.
Selain itu, Edy juga menegaskan bahwa kondisi di Kepulauan Nias saat ini menjadikan pemerintah mempertimbangkan pola isolasi di kawasan 5 Kabupaten/Kota itu. Diantaranya dengan memperketat pintu masuk bandara dan pelabuhan, meskipun tidak dilakukan penutupan.
“Nanti siapa saja yang mau ke sana (Kepulauan Nias), harus di-swab dulu, khusus penumpang pesawat. Bagi yang dari pelabuhan, harus rapid test. Nanti kita akan siapkan posko siaga di sana di pintu-pintu masuk,” sebutnya.
Pengetatan tersebut, jelas Edy, mengingat kenaikan jumlah positif Covid-19 di Kepulauan Nias. Karena itu, operasi yustisi dan penegakan hukum menjadi fokus pemerintah saat ini guna menekan angka terpapar Covid-19.
Usai rapat di Rumah Dinas, Gubsu pun langsung meninjau pelaksanaan Operasi Yustisi di Lapangan Merdeka Medan dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang dilaksanakan Polri, TNI dan Satpol PP.
Gubsu bersama Kapolda Sumut, dan Pangdam I/BB melihat langsung hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Medan bersama panitera melaksanakan sidang di tempat pada masyarakat pelanggar protokol kesehatan.
“Kita akan memperbanyak titik operasi yustisi ini, diperluas ke 33 Kabupaten/Kota,” ujar Edy Rahmayadi disela-sela peninjauan.
Edy menyampaikan, sampai saat ini hakim hanya menjatuhkan hukuman sosial pada masyarakat pelanggar protokol kesehatan. Edy juga menyayangkan masih banyaknya masyarakat yang terjaring operasi yustisi tersebut.
“Kita melihat belum ada kesadaran masyarakat akan protokol kesehatan ini. Saat ini hakim masih menghukum nyanyi dan nyapu-nyapu saja,” katanya. (IP)