LABUHAN – Pelaku tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat Medan Utara diberi tindakan tegas dan terukur oleh pihak kepolisian. Saat ditangkap Satreskrim Polsek Labuhan,pelaku curanmor ini mencoba melakukan perlawanan.
Disebutkan, pelaku Kendaraan Bermotor ( Ranmor) Andri Syahputra alias Tabes Alias Kumis (27) warga Jalan Sekrap Gg. Famili Lingkungan 5 Pasar I Tengah, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan.
Pelaku ditangkap di Pasar I Tengah, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan dengan sejumlah barang bukti. Sedangkan dua pelaku lainnya yang identitasnya sudah diketahui masing-masing dalam pengejaran pihak Polsek Labuhan.
Kapolsek Medan Labuhan Kompol Edy Safari SH, didampingi Kanit Reskrim Iptu Andi R. SH, mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat, LPM/499/VII/2020/SU/PEL.BELAWAN/SEK-MEDAN LABUHAN, Selasa(7/7/2020).
“Mendapatkan laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengumpulan baket,” ucap Kapolsek Labuhan , Senin (20/7/2020).
Sebelumnya, Senin (20/7/2020), pukul 02.00 dini hari, tim mendapat informasi tentang keberadaan tersangka di Pasar I Tengah Kelurahan Tanah Enam Ratus Kecamatan Medan Marelan.
“Namun saat akan ditangkap tersangka mencoba melawan dengan menyerang petugas dengan menggunakan kunci T. Hingga akhirnya petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki sebelah kanan,” jelas Kompol Edy Safari SH.
Dari tersangka petugas menyita barang bukti 1 buah kunci T, 1 buah kunci L, 1 pasang sepatu yang dibeli dari hasil kejahatan dan 1 buah topi yang dibeli dari hasil kejahatan.
“Sudah kita tahan tersangka di Mapolsek guna pengusutan lebih lanjut, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan hukuman 7 tahun penjara,” tutup Kapolsek.(rafli)