MEDAN – Kinerja Polisi Sektor (Polsek) Helvetia Polrestabes Medan dinilai tidak profesional, dan bahkan dituding lamban dalam menangani sebuah kasus.
Terbukti sampai saat ini belum mampu menangkap pelaku kasus penganiayaan perampasan harta benda yang menimpa Sarinah Siregar (44) warga Jalan Klambir 5 Gg. Anisalala, Kelurahan Tg Gusta, Kecamatan Medan Helvetia.
Padahal pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, anehnya sampai saat ini belum dilakukan sebuah penahanan.
“Saya sangat kecewa dengan kinerja Polsek Helvetia, ada sekitar 7 bulan lebih lamanya saya melaporkan kasus penganiayaan disertai perampasan harta benda yang menimpa saya, namun sejauh ini tak ada kepastian hukum yang saya dapatkan,” ungkap korban, Sarinah Siregar yang juga sebagai owner disalah satu media online, kepada wartawan ketika ditemui, Selasa (28/1/2020).
Terkait hal tersebut korban berencana akan menghadap langsung kepada Bapak Kapolda Sumut guna melaporkan hal ini.
“Sudah jelas saya jadi korban, tetapi saya merasa tidak mendapat keadilan, terkait hal ini saya akan menghadap langsung sama Bapak Kapoldasu guna melaporkannya,” ucap Sarinah.
Kembali dikatakan korban, kasus tersebut sudah dilaporkannya sejak 7 bulan lebih yang lalu, yakni pada Kamis 18 Juni 2019, yang tertuang dalam surat laporan polisi LP/423/VI/2019/SU/Polrestabes Medan/SPKT Sek Medan Helvetia.
Dalam laporannya, korban mengaku ada sekitar 13 orang yang datang kerumahnya pada malam hari kejadian tersebut, namun enam orang diantaranya yakni anak tirinya berinisial, AP, YY, YK, YN dan VR, serta salah satunya HR (menantu) melakukan pengeroyokan dan penganiayaan.
“Malam kejadian tersebut, mereka datang beramai-ramai ada sekitar 13 orang, namun 6 orang yang memukuli, menunjang, menjambak dan menyeret saya keluar dari rumah,” ungkapnya.
Akibat peristiwa tersebut korban Sarinah mengalami luka lebam dibeberapa bagian tubuh. Tidak hanya sampai disitu saja usai dianiaya para pelaku juga membawa kabur sejumlah harta benda dan uang tunai milik korban.
“Setelah saya tak berdaya karena dikeroyok, kemudian mereka (para pelaku) membawa kabur harta benda saya diantaranya, 1 unit Mobil, 1 Unit sepeda motor, 3 buah surat tanah, uang tunai Rp 50 Juta, sejumlah pakaian, leptop, 4 pasang sepatu dan juga 2 goni beras, beserta 3 kotak Syrup juga ikut dibawa kabur mereka,” pungkas Sarinah.
Terkait lambannya pengungkapan kasus tersebut, Kanit Reskrim Polsek Helvetia Iptu S Usman NST yang dikonfirmasi lewat WhatsApp telpon selulernya, Rabu (29/1/2020) mengajak wartawan untuk ketemu dengan mengucapkan agar tidak gagal paham.
“Untuk lebih lengkap dan jelas kita jumpa aja bang, biar jelas dan tidak gagal paham,” balasnya.
Ketika ditanya kembali tentang tindak lanjut kasusnya, Iptu Usman mengaku pihaknya sudah memanggil pelaku namun tak datang.
“Sudah 2 kali kami surati sebagai TSK namun yang bersangkutan tak hadir. Sudah 2 kali juga kami datangi dengan membawa surat perintah membawa, tapi tidak menemukan TSK. Dan kami akan panggil kembali kakak-kakak TSK untuk diperiksa lanjutan, dan kami masih mencari tau dimana keberadaan TSK saat ini,” ujar Usman. (Red/rel)