JELAJAHNEWS.ID – Pelaku penculikan terhadap bayi yang baru berusia 3 hari di kawasan Kantor BPJS Sidikalang Jalan Sisingamangaraja Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara akhirnya diciduk polisi.
Pelaku J boru B (33) seorang ibu rumah tangga warga Jalan Manunggal Kelurahan Sidikalang Kabupaten Dairi.
Sedangkan korbannya yakni, Arif Misbah Kesogihan (29) orang tua bayi perempuan yang diculik belum punya nama.
Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kasat Reskrim AKP Rismanto J Purba membenarkan penangkapan pelaku penculikan anak bayi tersebut.
“Sudah ditangkap seorang wanita dewasa terduga pelaku tindak pidana penculikan anak bayi,” kata Rismanto J Purba, Jumat (16/12/2022).
Ia menyatakan pelaku J boru B melakukan aksinya pada Kamis, 15 Desember 2022 pukul 15.30 WIB di Kantor BPJS Jalan Sisingamangaraja Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi.
Ihwal penculikan itu terjadi pada Kamis (15/12/2022) sekitar pukul 14.00 WIB, ketika itu korban sedang di rumah Desa Lae Nuaha Kecamatan Siempat Nempu Hulu Kabupaten Dairi. Lalu datang seorang perempuan (pelaku) yang tak dikenal.
Saat dirumah pelaku menyampaikan informasi pada korban bahwa ia mendapat bantuan subsidi BPJS sebesar Rp10 juta.
Untuk mengurus administrasi pelaku meminta korban agar pergi ke kantor BPJS di Sidikalang, dan ke RSUD Sidikalang guna mengurus berkas-berkas.
Lantaran percaya, korban bersama mertua dan bayi serta pelaku berangkat ke kantor BPJS Sidikalang.
Saat di BPJS, pelaku mengajak mertua korban ke arah Simpang Salak Kota Sidikalang. Dan pelaku meminta bayi diserahkan untuk dipegang.
Setelah pelaku menguasai bayi tak berdosa itu, dengan segera mertua korban ditinggalkan pergi oleh pelaku.
Kemudian, sekitar pukul 16.00 WIB korban mendengar kabar anaknya diambil oleh pelaku. Tidak menunggu waktu lama korban langsung membuat laporan ke Polres Dairi.
Usai mendapat laporan, Kanit Resum Satreskrim Polres Dairi, Ipda Lumbantoruan langsung melakukan langkah-langkah responsif.
Ia mengecek posisi alat komunikasi yang digunakan pelaku.
Upaya membuahkan hasil, pelaku sedang dalam perjalanan mengarah wilayah Kabupaten Subulussalam Provinsi NAD.
Tak lama kemudian tim Satreskrim mengejar pelaku hingga ke wilayah hukum Polres Aceh Subulussalam. Sembari berkoordinasi dengan Polsek Penanggalan.
Personel Polsek Penanggalan melakukan razia dan penyetop 1 unit mobil transportasi umum merk Himpak bernopol BB 1053 ZA dengan nomor pintu 016.
Dalam mobil itu pelaku ditemukan sedang gendong bayi. Kemudian sekitar pukul 20.15 WIB tim Polres Dairi tiba Polsek penanggalan untuk menjemput pelaku.
“Pukul 22.00 WIB pelaku dan bayi dibawa kembali ke Sidikalang dari Subussalam NAD,” ungkap Rismanto J Purba.
Pelaku kepada polisi mengaku bahwa bayi itu diambil untuk dibesarkan sendiri, karena menurut dokter pelaku dinyatakan tak bisa memiliki keturunan.
Sementara bayi mungil yang baru berusia tiga hari itu sudah diserahkan kepada orang tuanya.
“Saat ini terduga pelaku penculikan anak bayi tersebut mendekam di sel RTP Polres Dairi guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan proses penyidikan selanjutnya,” ujar Rismanto. (JN-BTM).