JELAJAHNEWS.ID, MEDAN – Polisi akhirnya amankan Hermansyah alias Man (35), di Desa Sebangar Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, Minggu (14/3/2021).
Penangkapan berhasil setelah hampir dua bulan buron, pelaku pembobolan toko handphone, di Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan penangkapan tersangka warga Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, bermula dari laporan korban RT (25) warga Jalan Deli, Perbaungan Kabupaten Sergei.
Dimana, saat korban membuka toko Bintang Ponsel, Senin (25/1/2021) pagi, melihat tokonya dalam keadaan berantakan.
“Setelah dicek, korban kehilangan puluhan unit handphone berbagai merk dan korban mengalami kerugian Rp200 juta,” ujar Tatan, Senin (15/3/2021).
Selanjutnya, polisi mendapatkan info yang sempat viral melalui Medsos, adanya aksi pencurian toko ponsel. Kemudian kita melakukan penyelidikan,” ujar Tatan.
Dari hasil penyelidikan, diduga pelaku setelah beraksi melarikan diri ke Provinsi Riau.”Petugas melakukan pengejaran ke Provinsi Riau, Sabtu(13/3/2021),” kata Tatan.
Setelah dilakukan penelusuran, polisi akhirnya menangkap tersangka sedang tertidur di Mess pekerja proyek pembangunan PKS di Desa Sebangar Kecamatan Bangko Bengkalis – Riau.
“Kita juga menemukan salah satu handpone atau barang bukti yang hilang dari toko itu,” tutur Tatan.
Dari pengakuan tersangka aksi tersebut dilakukan bersama rekannya Rama, dengan merusak jendela belakang toko.
Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan dan melakukan pengejaran pelaku Rama, di Kabupaten Karo.
“Petugas belum berhasil menemukan pelaku Rama.Tetapi kita terus mengembangan lagi kasus ini,” pungkasnya.(Jai)