JELAJAHNEWS.ID, MEDAN – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Sunggal amankan 3 pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), Selasa (20/4/2021).
Adapun pelaku curanmor inisial AS (30) dan ZU alias Mendoi (28) Warga Kelurahan Asam Kumbang dan seorang penadah inisial DTL (39) Warga Desa Lalang, Kecamatan Sunggal.
Hal ini diungkapkan, Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, Rabu (21/4/2021), di Mako Polsek Sunggal.
Kanit mengatakan pengungkapan ini berawal dari pengaduan korban I (47), Minggu (11/4/2021) sekira pukul 07.00 Wib tentang pencurian sepeda motor miliknya saat korban sedang tertidur di sebuah warung di dekat rumahnya.
“Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut dan team penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” ujar Kanit.
Berdasarkan keterangan saksi, jelas Kanit, diduga pelaku yang mengambil ranmor korban adalah AS dan ZU alias Mendoi, dan petugas melalukan pengejaran.
“Pelaku AS berhasil diamankan, Selasa (20/04) sekira jam 01.00 Wib, sedangkan tersangka ZU alias Mendoi berhasil diringkus, sekira pukul 14.00 wib di sebuah tempat pijat,” ujar Kanit.
Berdasarkan keterangan keduanya, polisi akhirnya meringkus tersangka DTL dirumahnya karena diduga menadah barang hasil kejahatan tidak lama sesudahnya berikut barang bukti berupa 1 ( satu) Unit Sp.Motor Yamaha Mio Sporty No. Pol BK 3891 SZ.
“Ketiganya sudah diamankan, untuk tersangka AS dan ZU alias Mendoi, kita persangkakan melanggar 363 (1) ancaman hukuman 7 tahun, sedangkan DTL kita persangkakan melanggar pasal 480 dengan ancaman hukuman 4 tahun,” pungkasnya. (Jai)