JELAJAHNEWS.ID – Pedagang di Jalan Merdeka Pasar Pancur Batu, Deli Serdang unjuk rasa ke Kantor Camat Pancur Batu, Sumatera Utara.
Mereka menolak rencana pengosongan tempat lapak jualannya. Mereka pun menganggap pemerintah tidak berpihak kepada masyarakat kecil.
Camat Pancur Batu, Sandra Dewi Situmorang menyambut kedatangan pedagang dan menerima berdialog, Senin (12/9/2022) sekitar pukul 11.34 WIB.
Kepada JELAJAHNEWS.ID, usai dialog, Camat Pancur Batu, Sandra Dewi Situmorang mengakui bahwa pedagang di Jalan Merdeka Pasar Pancur Batu memang memiliki surat izin namun selalu diminta meninggalkan lokasi. Namun izin tersebut tidak mendapatkan keabsahan.
“Terkait masalah Jalan Merdeka Pasar Pancur Batu yang sudah berpuluh-puluh tahun mereka tidak mendapatkan keabsahan, mereka punya izin itu walaupun mereka punya izin tapi mereka selalu dimintai untuk meninggalkan lokasi,” kata Sandra.
Kata Camat, Muspika sepakat kalau izin yang dimiliki pedagang adalah resmi maka diminta agar mendatangi Dinas Disperindag Deli Serdang tentang legalitas izin yang dimiliki tersebut.
“Kami tadi dari Muspika sepakat kalau memang itu izinnya resmi silakan diminta kepada Dinas instansi terkait tentang legalitas daripada izin itu. Kalau memang itu resmi maka kami akan mengikutinya, tapi kalau memang itu tidak resmi pedagang wajib ikut dengan kami,” ujarnya.
Sandra juga menegaskan bahwa Muspika tidak pernah sama sekali menghalangi masyarakat untuk berusaha. Hanya ingin masyarakat berusaha harus sesuai dengan peraturan.
“Tapi kami ingin masyarakat itu berusaha sesuai dengan aturanya, sesuai dengan peraturannya, sesuai dengan undang-undangnya. Artinya kalau memang itu bukan untuk tempat berjualan jangan berjualan disitu, kira-kira seperti itu,” katanya lagi.
Disinggung mengenai izin yang dimiliki pedagang yang memberikan Bupati Deli Sedang, apakah surat itu diragukan keabsahannya. Sandra menjawab bahwa masyarakat tidak memahami.
Ia mengatakan surat izin tersebut bukan dari Bupati Deli Serdang, namun dari Dinas terkait dalam hal ini Dinas Perindustian dan Perdangangan (Disperindag) Deli Serdang.
Dikatakan Sandra, surat izin yang dikeluarkan Disperindag lokasinya bukan di Jalan Merdeka, tetapi ada ditempat lain. Oleh karena itu, Sandra meminta kepada pedagang yang punya izin agar bertanya langsung kepada Dinas yang mengeluarkan izin tersebut.
“Oh bukan, mohon maaf, tadi saya sudah membaca surat itu, namanya masyarakat dia tidak paham, itu bukan dari Bupati Deli Serdang, itu ada dari Dinas yang terkait tapi lokasinya bukan disitu, kira-kira seperti itu. Nah, maka kami meminta kepada yang memiliki izin bertanya langsung kepada yang mengeluarkan izinnya itu, dimana sebenarnya lokasi mereka yang tepat sesuai izin yang mereka miliki,” ujarnya.
Lebih lanjut, kata Sandra, lokasi lahan di Jalan Merdeka yang kini ditempati pedagang berjualan adalah milik Pemkab Deli Serdang. Awalnya yang mengeluarkan izin ke pedagang adalah Disperindag Deli Serdang. Lalu kemudian ada perpanjangan izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP).
Sebelumnya, puluhan pedagang Pasar Pancur Batu geruduk Kantor Camat Pancur Batu Jalan Jamin Ginting No 109 Desa Tengah, Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang, Senin (12/9/2022) sekitar pukul 09.00 WIB.
Para pedagang tersebut menyampaikan berbagai aspirasi dan menuntut untuk menolak tempat jualan mereka digusur.
Amatan dilokasi, Senin (12/9/2022), para pedagang yang didominasi ‘emak-emak’ ini turut membawa spanduk dan alat-alat memasak seperti kompor gas. Ada yang menggoreng tahu sebagai protes menolak tempat jualan mereka digusur.
Dalam aksi damai tersebut para pedagang juga menuntut dan menyampaikan beberapa tuntutan dimuat pada spanduk bertuliskan “Ibu Camat yang terhormat, Tolong kami buk! Jangan gusur tempat jualan kami”.
“Ibu Camat, Bapak Bupati, Bapak DPR, Tolong kami Pak/Ibu kami rakyat kecil perlu makan. Anak-anak kami pun perlu sekolah, jangan gusur kami,” kata pedagang lewat tulisan, Senin (12/9/2022). (JN-BTM)