JELAJAHNEWS.ID, MEDAN – Menanggapi isu terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Kiki Handoko Sembiring sebagai anggota DPRD Sumut periode 2019-2024. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Herdensi Adnin mengatakan itu Domain Partai.
Herdensi mengakui telah menerima surat DPRD Sumut tentang pemberhentian Kiki Handoko Sembiring sebagai anggota DPRD, dan isinya juga meminta penjelasan terkait nomor urut bakal calon pengganti Kiki Handoko Sembiring sebagai anggota dewan.
Lebih lanjut, Herdensi menuturkan, bahwa PAW Kiki Handoko Sembiring tidak berhubungan dengan hasil rekapitulasi suara.” Rekapitulasi tidak ada masalah bang,” ujar Herdensi, Senin (26/4/2021).
DPRD Sumut, jelas Herdensi, hanya meminta keterangan hasil rekapitulasi suara terbanyak sesudah Kiki Handoko Sembiring .
“Secara substansi, KPU sifatnya administratif, dan terkait kebijakan PAW itu wewenang partai politik.Dan bukan karena hasil rekapitulasi Kiki Handoko Sembiring di PAW,” imbuhnya
Diketahui, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Kiki Handoko Sembiring sebagai anggota DPRD Sumut periode 2019-2024.
Keputusan DPP PDI Perjuangan melakukan pergantian antar waktu terhadap Kiki Handoko dari DPRD Sumatera Utara (Sumut) mendapatkan perlawanan. Kiki Handoko yang tidak menerima putusan tersebut melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Kuasa Hukum Kiki Handoko, Firdaus Tarigan mengatakan Kiki Handoko dipecat oleh PDI Perjuangan sebagai kader dan anggota DPRD Sumut sejak Agustus 2020 lalu. Namun kliennya baru menerima putusan tersebut di bulan Januari 2021 lalu.
Dia mengatakan PDI Perjuangan memecat kliennya terkait dengan kasus pengeroyokan terhadap anggota polisi di tempat hiburan malam Capital Building beberapa waktu lalu.
“Alasan pemecatan tersebut tidak terbukti secara hukum. Karena kasus tersebut sudah dihentikan penyidikannya atau di-SP3 oleh polisi,” kata Firdaus. (Jai)