MEDAN – Anggota DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak menghimbau masyarakat Medan untuk menjaga kebersihan di lingkungan masing masing. Paul MA mengajak warga mendukung program Pemko Medan yang digaungkan saat ini “Yuk bikin cantik Medan”.
Ajakan itu disampaikan Paul MA Simanjuhtak (PDI P) saat menggelar
sosialisasi ke II Tahun 2020 Perda Pemko Medan No 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Jl Sei Kera Kelurahan Sidodadi Kec Medan Timur, Minggu (16/2/2020).
Hadir saat sosialisasi Perda, Camat Medan Timur M Oddi Batubara, Lurah Sidodadi Alfian Siregar dan mewakili Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Medan M Yamin Daulay tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan masyarakat.
“Saatnya kita terhindar dari kota jorok, mari kita dukung yang digaungkan Plt Walikota Medan Akhyar Nasution menciptakan lingkungan bersih. Tujuannya hidup sehat dan meminimalisir banjir,” ujar Paul MA Simanjuntak yang saat ini menjabat Ketua Komisi IV DPRD Medan itu.
Selain itu, Paul minta aparat pemerintah mulai dari Kepling, Lurah, Camat serta DKP diharapkan memperhatikan fasilitas sarana dan prasarana tempat sampah. Sama halnya sarana armada sampah dapat diperhatikan. Sehingga, masyarakat dapat lebih mudah menjangkau pembuangan dan penanganan sampah lebih baik.
Disampaikan Paul, terkait masih minimnya sarana angkutan sampah mungkin saja dikarenakan keterbatasan anggaran Pemko Medan. Masyarakat kiranya dapat bersabar dan akan proses secepatnya.
Sementara itu Camat Medan Timur M Oddi Batubara menghimbau masyarakat mengurangi pemakaian plastik dan tidak lagi membuang sampah sembarangan. Mengajak masyarakat menerapkan pola hidup sehat dan bersih tidak menggunakan sampah plastik.
Diketahui, Perda No 6 Tahun 2015 tentang Pengeloaan Persampahan terdiri XVII BAB dan 37 Pasal ditetapkan di Medan 12 Oktober 2015 di tandatangani Pj Walikota Medan Randiman Tarigan dan diundangkan Sekda Pemko Medan Syaiful Bahri.
Perda pengelola persampahan di BAB II Pasal 3 disebut tujuan Perda yakni bertujuan untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat serta menjadikan sampah sebagai sumber daya. Dilakukan sosialisasi untuk menggugah kesadaran masyarakat hidup bersih.
Sampah yang dimaksud yakni sampah rumah tangga dan sejenisnya yang berasal kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus dan fasilitas umum. Dalam Perda BAB V juga diatur tentang hak dan kewajiban.
Di Pasal 9 disebut, setiap orang berhak mendapat pelayanan pengelolaan persampahan secara baik dan berwawasan lingkungan. Memanfaatkan dan mengelola sampah untuk kegiatan ekonomi. Juga berhak mendapat perlindungan akibat dampak negatif dari kegiatan tempat pemprosesan akhir sampah. Memperoleh pembinaan pengelolaan sampah.
Sedangkan kewajiban di Pasal 10 yakni mengurangi sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan. Pengurangan sampah sejak dari sumbernya. Memanfaatkan sampah sebagai sumber daya dan energi serta menjaga dan memelihara kebersihan lingkungan.
Dalam Pasal 11 yakni setiap orang atau badan wajib mengurangi sampah. Sedangkan pengelola kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial dan umum wajib menyediakan fasilitas pemilahan sampah.
Perda ini juga mengatur tentang larangan dan ketentuan pidana. Seperti Pasal 32 dengan jelas mengatur larangan yakni setiap orang atau badan dilarang membuang sampah sembarangan. Menyelenggarakan pengelolaan sampah tanpa seizin Walikota dan menimbun sampah atau pendauran ulang sampah atau pemanfaatan kembali sampah yg berakibat kerusakan lingkungan.
Dalam BAB XVI juga diatur masalah Ketentuan Pidana. Dalam pasal 35 ayat 1 disebutkan bagi setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 32 dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda Rp 10 jt. Dan setiap badan yang melanggar pasal 32 dipidana kurungan paling lama 6 bulan dan pidana denda Rp 50 jt.(Ismal)