JELAJAHNEWS.ID, MEDAN – Pasangan Calon (Paslon) Bupati Madina, Dahlan Hasan Nasution – Aswin terancam didiskualifikasi dari pencalonan. Hal itu dikarenakan yang bersangkutan melakukan mutasi pejabat bersamaan dengan berlangsungnya tahapan Pilkada.
Adapun pejabat yang dimutasinya saat itu ialah Ahmad Rizal Efendi selaku Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang diberhentikannya pada 5 Agustus 2020 lalu. Sehingga hal tersebut jelas melanggar UU No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada yang berbunyi, ‘Calon kepala daerah berstatus petahana dilarang melakukan mutasi 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon (Paslon) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)’.
Terkait hal tersebut, melalui surat nomor 800/270/OTDA yang ditujukan ke Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik menyatakan bahwa keputusan Bupati Madina Nomor 820/0537/K/2020 tanggal 5 Agustus 2020 tentang pemberhentian Ahmad Rizal Efendi ST dari jabatan Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, karena belum mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Bahkan, dalam poin 3 salinan surat yang diterima wartawan itu juga dinyatakan bahwa berkenaan dengan sebab dan persyaratan pemberhentian pejabat dimaksud agar diklarifikasi kepada Bupati Mandailing Natal sesuai dengan kewenangan Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal. Surat ini merupakan penjelasan dan balasan atas surat Ketua Bawaslu Madina nomor 280/K.Bawaslu-Prov.SU-11/PM.05.02/XII/2020 tanggal 20 Desember mohon penjelasan dan penegasan.
Dan atas surat itu, Dirjen Otda menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan pasal 71 ayat 2 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati serta Walikota atau Wakil Walikota menjadi undang-undang menegaskan bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis menteri.
Kemudian lagi, berdasarkan romawi III, angka 5, huruf a Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 273/487/SJ tanggal 21 Januari 2020 tentang penegasan dan penjelasan terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 juga ditegaskan bahwa penggantian pejabat struktural dan fungsional, dilaksanakan dengan ketentuan hanya untuk mengisi kekosongan jabatan dengan sangat selektif serta tidak melakukan mutasi/rotasi dalam jabatan.
Selain itu, dalam Pasal 71 ayat 5 juga mengatur sanksi atas larangan ini. Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota melanggar ketentuan sebagaimana diatur pada ayat 2 dan ayat 3, petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Selain ditujukan ke Gubernur, surat nomor 800/270/OTDA ini juga ditembuskan ke Menteri Dalam Negeri, Bupati Madina, dan Bawaslu Madina.
Menanggapi hal itu, anggota Bawaslu Madina, Maklum Pelawi yang dihubungi via seluler mengaku bahwa kasus tersebut masih mereka tangani. Bahkan dirinya pun mengaku belum dapat merinci siapa saja yang sudah diklarifikasi terkait perkara tersebut.
“Kasus ini sedang proses di Gakkumdu. Dan datanya ada sama Divisi Penanganan Pelanggaran, kebetulan saya Divisi Pengawasan,” kata Pelawi.
Sebagaimana diketahui, Pilkada Madina 2020 diikuti 3 pasangan calon yakni Dahlan (bupati petahana) – Aswin, Jakfar Nasution (wakil bupati petahana) – Atika, dan Sofwat Nasution – Zubeir. Dan berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, pasangan Dahlan Hasan Nasution-Aswin meraih suara terbanyak dengan perolehan 79.293 suara (39%).
Sementara untuk Pasangan Jakfar Nasution – Atika adalah peraih suara terbanyak kedua dengan perolehan suara sebanyak 78.921 suara (38,9%). Sementara pasangan Sofwat Nasution-Zubeir Lubis adalah pasangan di posisi terakhir dengan perolehan 44.993 suara (22,1 %).
Atas hasil tersebut, pasangan Jakfar-Atika dan pasangan Sofwat-Zubeir kemudian melakukan gugatan terhadap hasil rekapitulasi KPU Madina ke Mahkamah Konstitusi (MK). Akibatnya, KPU Madina belum bisa menetapkan Dahlan Hasan Nasution – Aswin sebagai pasangan calon terpilih. (mbd)