JELAJAHNEWS.ID – Pasca penangkapan pelaku judi online jaringan Avin BK di Pekanbaru, Riau, Polda Sumut menetapkan 14 orang tersangka dan 1 sebagai saksi.
Penetapan itu dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku di Mapolda Sumut, Rabu (12/10/2022).
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menuturkan, ke 15 orang itu masing-masing memiliki peran yang berbeda.
“Benar, ke-14 orang itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. 2 orang sebagai marketing, 8 orang sebagai oprator atau CS, dan 3 orang telemarketing,” ujar Hadi.
Ke 14 orang itu kini menjalani penahanan di RTP Mapolda Sumatera Utara. “Berdasarkan hasil gelar perkara, 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan,” ujar Hadi.
Sementara, 1 orang masih berstatus sebagai saksi karena bergabung dalam tindak pidana judi online di TKP Cafe Warna Warni dan baru saja bergabung.
Sebelumnya, Polda Sumut meminta pihak Imigrasi untuk mencekal keluarga Apin BK, bos judi online Cemara Asri yang telah jadi tersangka dan buronan interpol. Polda Sumut sudah meminta Imigrasi untuk mencekal keluarga Apin.
Hadi menilai keluarga Apin BK yang terdiri dari anak, istri dan beberapa orang lainnya itu tidak kooperatif. Mereka tak menghadiri pemanggilan yang kedua penyidik sebagai saksi.
Kata Hadi, jika mereka tidak kooperatif, tidak menutup kemungkinan keluarga Apin BK bertanggung jawab secara hukum.
“Penyidik akan terus mendalami termasuk proses terhadap keluarganya (anak istrinya). Tidak menutup kemungkinan penyidik juga akan meminta pertanggungjawaban hukum/pidana kepada keluarganya,” ujar Hadi.
Penyidik telah dua kali memanggil empat orang keluarga dekat Apin BK yang terdiri dari istri dan anaknya.
Pemanggilan pertama pada Selasa (27/9/2022), mereka menghadiri pemeriksaan mulai dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.
Kemudian dilanjutkan keesokan harinya pada Rabu. Namun mereka melayangkan semacam surat penundaan pemeriksaan dengan alasan kurang sehat.
Penyidik kemudian memastikan kebenaran alasan itu. Mereka membawa tim dokter dari Bidokkes Polda Sumut ke alamat mereka. Ada tiga tempat yang didatangi akan tetapi mereka tak berada di tempat tersebut.
Kemudian, penyidik melakukan pemanggilan kedua yang dijadwalkan pada Jumat (30/9/2022). Namun, mereka tak memenuhi panggilan dan hingga akhirnya dicekal. (JN-Pasrah)