JELAJAHNEWS.ID, KARO – Anggota DPRD Karo Fraksi PDIP, Dodi Sinuhaji mendesak Bupati Karo Terkelin Brahmana SH MH, agar segera bangun Tempat Penampungan Sementara (TPS).
Hal ini disampaikan, Dodi Sinuhaji kepada Bupati Karo seusai pembacaan nota pengantar atas Ranperda APBD Kabupaten Karo TA. 2021, Rabu (25/11/2020) di gedung DPRD Karo Jalan Veteran Kecamatan Kabanjahe.
Seperti diketahui, pasca kebakaran pasar Kelurahan Tambaak Lau Mulgap II Kecamatan Brastagi dua minggu lalu, hal ini masih sangat dirasakan oleh para pedagang yang menjadi korbannya, karena tempat jualan sebagai penyambung hidup untuk keluarga sudah hangus terbakar.
Pasca kebakaran yan Kelurahan Tambaak Lau Mulgap II Kecamatan Brastagi dua minggu lalu,
Kelegaan dapat dirasakan oleh para pedagang dengan keprihatinan Anggota DPRD Karo dari Fraksi PDIP Dodi Sinuhaji yang mendesak Bupati Karo Terkelin Brahmana SH MH, agar segera bangun Tempat Penampungan Sementara (TPS) untuk para pedagang korban kebakaran.
Dikatakan Dodi, mengingat para pedagang saat ini banyak menerima informasi simpang siur tentang pembangunan TPS dan di isukan lokasinya belum jelas, sehingga rentan dipolitisir oleh pihak-pihak tertentu.
“Untuk menenangkan informasi ini, saya selaku perwakilan rakyat, wajib menampung keluhan para warga, terlebih daerah pemilihan saya di Berastagi. Betulkah selintingan Tersebut ? dan kapan rencana pihak Pemkab Karo bangun TPS, kalau perlu jangan ditunda-tunda lagi, ini sangat didambakan pedagang, karena menyangkut kelangsungan hidup.” Pinta Doddi.
Menanggapi tersebut, Bupati Karo Terkelin Brahmana SH MH angkat bicara dan menjelaskan, bahwa pembangunan TPS tetap dilaksanakan, hanya menunggu harinya saja. “Hal ini sudah komitmen eksekutif dan legislatif sejak awal turun kelapangan. Masalah lokasi pembangunan TPS, titiknya sudah jelas, dinas terkait lakukan survei dan telah menentukan layak atau tidak layak sesuai kajian yang ada,” kata Terkelin.
Sementara Kadis Koperindag Kabupaten Karo Edison Karo- Karo mengatakan, sesuai hasil rapat pihak OPD Kabupaten Karo dengan DPRD Karo menyebutkan, agar dalam pemanfaatan bekas gedung terbakar itu untuk pembangunan TPS harus ada rekomendasi pihak ahli, dan menyatakan gedung tersebut dapat digunakan. “Tentu dalam hal ini sudah diajukan ke pihak USU, tinggal menuggu jawaban,” katanya. (Jai)