JELAJAHNEWS.ID – Usai divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, di pengadilan Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023), status masa depan Richard Eliezer menjadi aktif kembali di Kepolisian dipertanyakan.
Diketahui, Penasihat Hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy, menyebutkan harapan kliennya seusai menerima vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara, bisa kembali menjadi anggota Polisi aktif.
“Harapan Richard Eliezer untuk kembali berdinas menjadi anggota Brimob,” kata Ronny seusai sidang vonis Richard Eliezer, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Ronny mengatakan, menjadi anggota Brimob merupakan kebanggaan bagi Richard Eliezer
“Itu adalah kebanggaan Richard Eliezer,” terangnya.
Lantas apakah Richard Eliezer masih mempunyai peluang berkarir sebagai anggota Polri usai divonis 1 tahun 6 bulan penjara?
Menurut ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, mengungkapkan Richard Eliezer masih mempunyai peluang berkarir sebagai anggota Polri jika majelis hakim tidak menjatuhkan vonis lebih dari 2 tahun penjara dalam perkara itu.
“Kalau kita ingin menyelamatkan karier Eliezer sebagai personel Polri, maka berdasarkan presiden sebelumnya, andaikan divonis bersalah hukuman maksimalnya tidak lebih dari dua tahun saja,” kata Reza Indragiri Amriel, dalam program Kompas Petang, Kompas TV, Minggu (12/2/2023) lalu.(jn/*)