JELAJAHNEWS.ID, STABAT – Meski sudah mulai dilakukan vaksinasi Covid-19 di Sumatera Utara (Sumut), namun para Bupati/Walikota se-Sumut tetap diminta agar konsisten mendorong masyarakatnya untuk menerapkan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat dalam kehidupan sehari.
Hal ini penting untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di daerah ini. Sebagaimana hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprovsu), R. Sabrina pada Rapat Paripurna DPRD Langkat dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-271 Kabupaten Langkat di Gedung DPRD Langkat, Minggu (17/1/2021).
“Seperti kita ketahui bersama bahwa pada saat ini kita masih berjuang menghadapi pandemi Covid-19, kita patut bersyukur bahwa pemerintah telah berupaya mendatangkan vaksin Covid-19 guna menekan panyebarannya. Namun saya menekankan agar kita tetap menerapkan protokol kesehatan selama program vaksinasi. Hal ini untuk menambah upaya pencegahan penularan Covid-19. Penerapan protokol kesehatan di tengah masyarakat tidak boleh menjadi kendur,” ujarnya.
Oleh sebab itu, Sabrina meminta kepada kepala daerah kabupaten/kota dan secara khusus untuk Kabupaten Langkat, agar terus meningkatkan protokol kesehatan di wilayahnya masing-masing dan terus meningkatkan, serta mendorong masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari.
Hal ini penting guna memutus rantai penularan Covid-19, antara lain dengan cara menjalankan 3M, yakni menggunakan masker, menjaga jarak dan hindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan air sabun.
“Ketiga hal tersebut tak jemu-jemu kami sampaikan agar diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Jadikanlah protokol kesehatan ini menjadi bagian dari kebutuhan hidup yang kita terapkan agar kita tetap sehat tanpa Covid-19,” katanya.
Terpisah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Irman Oemar juga menyampaikan pentingnya menjaga disiplin protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari. Bahkan, untuk menghidari penyebaran Covid-19, yang sampai saat ini belum berakhir, Pemprovsu belum mengizinkan dilakukannya pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah.
“Setelah memperhatikan perkembangan Covid-19 saat ini, dan masukan dari para ahli (dokter anak, psikolog, dokter-dokter ahli dan guru besar pendidikan, dan lainnya), maka untuk saat ini belum diperkenankan dan diizinkan Pembelajaran Tatap Muka, silahkan tetap daring seperti selama ini,” kata Irman.
Jika ada suatu daerah yang ingin membuka PTM, maka terlebih dahulu meminta izin, selanjutnya dibahas bersama dengan melibatkan para ahli. Setelah izin diberikan baru boleh dilaksanakan, jika izin tidak diberikan bagi yang melanggar dapat dijatuhkan sanksi perdata dan pidana.
“Namun kenyataannya ada daerah yang sudah melaksanakan tanpa izin atau ada daerah yang ‘memaksa’ pimpinan untuk membuka sekolah tatap muka,” ujarnya.
Gubernur selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19, kata Irman, dengan memperhatikan dan mempedomani edaran dari Menteri Pendidikan serta melihat kondisi yang ada, khawatir jika sekolah dibuka akan menjadi ‘cluster baru’ penyebaran Covid 19, seperti terjadi di Jepang, Korea dan beberapa daerah di Indonesia.
“Hakekatnya Gubernur sayang dan peduli dengan kualitas pendidikan, dan moralitas tapi beliau lebih peduli terhadap kesehatan para guru, murid dan orang tua, jika pembelajaran tatap muka dilaksanakan,” jelasnya.
Irman juga menyampaikan, pemberlakuan larangan PTM tidak hanya berlaku di Sumut, tetapi juga di provinsi lain, seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Bali dan lainnya. Untuk mengantisipasi peningkatan kasus Covid-19 di daerah ini, Gubernur Edy Rahmayadi juga sudah mengeluarkan mengeluarkan instruksi terkait pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dalam rangka mengendalikan penyebaran Covid-19 di daerah ini.
Instruksi tersebut tertuang dalam surat bernomor 188.54/1/INST/2021 yang ditandatangani Gubernur pada tanggal 13 Januari 2021 dan untuk diberlakukan 14 Januari 2021. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa instruksi ini dikeluarkan dalam rangka menindaklanjuti instruksi Mendagri No 1 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian Covid-19 dan melaksanakan Pergubsu tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
Di samping itu, mengingat hingga 10 Januari 2021 angka kematian masih di atas rata-rata nasional, yaitu 3,66% dan positivity rate di atas 7,36%. Adapun pembatasan yang dilakukan, berupa membatasi tempat/kerja kantoran dengan menerapkan WFH (work from home) 50% dan 50% lagi memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Namun sektor penting yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan dengan lebih ketat. Selanjutnya melakukan pemberlakuan pembatasan berupa kegiatan restoran (makan/minum) di tempat sebesar 50% dan untuk pesanan antar/dibawa pulang tetap diijinkan sesuai jam operasional restoran.
Kemudian pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall hingga pukul 21.00 WIB. Sedangkan pembatasan untuk tempat hiburan seperti klab malam, diskotik, pub/live musik, karoke, bar, griya pijat, spa, mandi uap, bola gelinding, bola sodok, area permainan ketangkasan sampai pukul 22.00 WIB.
Namun untuk kegiatan konstruksi tetap diizinkan beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan ketat, begitu juga dengan tempat ibadah. Akan tetapi untuk kegiatan sosial kemasyarakatan dan keagamaan lainnya dilakukan pembatasan kapasitas 50% dengan protokol kesehatan ketat serta diupayakan dengan cara daring/online.
Dalam instruksi tersebut juga dikatakan bahwa agar kembali diintensifkan protokol kesehatan mulai dari pemakaian masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Memperkuat 3T (tracking, tracing, treatment) termasuk fasilitas kesehatan, tempat karantina, serta pengawasan ketat isolasi mandiri.
Selanjutnya pemangku kepentingan diminta melakukan monitoring dan koordinasi secara berkala. Bila perlu dapat membuat perwal/perbup yang secara spesifik mengatur pembatasan itu sampai pengaturan peneraapn sanksi. Begitu juga posko Satgas Covid-19 di tingkat Kabupaten/Kota sampai RT/RW dioptimalkan kembali dan untuk desa dapat menggunakan APBDes secara akuntabel, transparan dan bertanggung jawab. (IP)