MEDAN – Upaya menegakkan Peraturan Wali (Perwal) Kota Medan No 11 Tahun 2020 Tentang Karantina Kesehatan dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 19 (Covid-19), semakin gencar dilakukan. Hal ini juga merupakan bagian dari usaha Pemko Medan dalam melindungi seluruh warga Medan dari wabah Corona yang kini melanda Medan. Tidak tanggung-tanggung, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi terjun langsung merazia warga yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Usai melakukan razia penggunaan masker di Pasar Sentosa Baru pagi tadi, Akhyar selanjutnya melakukan razia masker di Pasar Sei Kambing Gang Rasmi, Sei Sikambing C. II, Kecamatan Medan Helvetia, Senin (4/5/2020) siang. Adapun tujuan dari razia tersebut adalah untuk melihat langsung kedisiplinan warga dalam mengenakan masker sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Saat tiba di Pasar Sei Sikambing Akhyar yang di dampingi Kepala BKD & PSDM Kota Medan Muslim Harahap, Sekretaris Satpol PP Kota Medan Rakhmat Adi Syahputra Harahap, Kabag Humasy Setda Kota Medan Arrahman Pane, Kabag Tapem Setda Kota Medan Ridho Nasution serta Camat Medan Helvetia Andi Mario Siregar langsung masuk kedalam pasar dan mengecek apakah masih ada pedagang atau pembeli yang tidak mengindahkan Peraturan Wali Kota (Perwal) No 11/2020 tersebut.
Akhyar memantau masih dijumpai beberapa warga yang tidak mengenakan masker, melihat hal tersebut Akhyar langsung mengambil tindakan sesuai dengan aturan yang terkandung dalam Perwal tersebut yakni menahan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Selain melihat ada pedagang dan pembeli yang tidak menggunakan masker, Akhyar juga mendapati adanya pengendara sepeda motor yang melintasi jalan tersebut bersama anak yang juga tidak menggunakan masker.
Dalam kesempatan tersebut Akhyar menyampaikan kepada masyarakat, betapa pentingnya untuk menggunakan masker guna untuk menghentikan penyebaran wabah Virus Corona, serta mengingatkan bahwa masker bukan hanya aksesoris atau sekedar hiasan, akan tetapi sebagai perlindungan diri yang efektif dan sangat penting untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Masker bukan hanya sekedar aksesoris semata, akan tetapi makser merupakan alat yang sangat efektif untuk mencegah menulari atau tertular Virus Corona. Saya berharap warga sadar akan pentingnya menggunakan masker apabila melakukan aktivitas di luar rumah,” tegas Akhyar.
Selain itu, Akhyar juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu menggunakan masker apabila beraktivitas di luar rumah, karena berdasarkan Perwal No 11/2020 yang bersifat memaksa, apabila masyarakat yang beraktivitas di luar rumah tertangkap oleh petugas saat tidak menggunakan masker akan dikenakan sanksi berupa penahanan KTP.
“Berdasarkan Perwal yang telah diberlakukan di Kota Medan sejak tanggal 1 Mei 2020 lalu, semua masyarakat Kota Medan diimbau untuk menggunakan masker apabila beraktivitas di luar rumah. Karena telah ada hukum yang mengatur tentang hal tersebut yang bersifat memaksa,” jelas Akhyar.(RRL)