KARO – Pemerintah Kabupaten Karo dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jendral Pajak Kantor (DJP) Wilayah Sumatera Utara II, sepakat tandatangani perjanjian kerjasama tentang Optimalisasi Pemungutan-Pemotongan Pajak Pusat/Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Kamis (23/7/2020) pagi di Kabanjahe.
Menurut Kakanwil Direktorat Jendral Pajak Sumut II Ir Romadhaniah, untuk mengoptimalisasikan penerimaan pajak pusat, pajak daerah dan retribusi daerah, kami sangat berharap sekali dengan adanya kerjasama ini ada pertukaran data.
“Karena sampai dengan saat ini di Kanwil Sumatera II, baru mampu mengumpulkan 35,9%,” ungkapnya. Menyahuti Kakanwil Dirjen Pajak Sumut II, Bupati Karo Terkelin Brahmana SH MH mengatakan, dengan adanya kerjasama ini Penerimaan Negara dapat semakin meningkat lagi, sehingga kesejahteraan masyarakat akan semakin baik.
Turut hadir dalam penandatangan kesepakatan perjanjian kerjasama tentang Optimalisasi Pemungutan-Pemotongan Pajak Pusat/Pajak Daerah dan Retribusi Daerah itu, Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kab. Karo David Trime Sinulingga, Kepala Bappeda Kabupaten Karo Nasib Sianturi, Kepala BPKPAD Andreasta Tarigan, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan UKM Adison Sebayang, Kepala Dinas Perdagangan Edison Karo-karo, Kepala Bagian Otonomi Daerah Robinson Brahmana dan Kepala Bagian Hukum Setda Kab. Karo Monica Purba. (Jai)