SIDEMPUAN : Satreskrim Polres Padang Sidempuan terus menggelar Ops Pekat (penyakit masyarakat) Toba 2023 pada bulan suci ramadhan di l kota Padang Sidempuan, pada Selasa (26/03) malam.
Ops pekat ini di gelar guna memberikan rasa aman pada masyarakat yang sedang beribadah dengan sasaran Miras, Judi, Prostitusi, Premanisme serta Narkoba.
Dalam operasi pekat tersebut dimpin oleh Kasat Reskrim Polres Padang Sidempuan, AKP Maria Marpaung, SE, MM melalui Kanit I Aipda A.T Simbolon berhasil mengamankan seorang pria pelaku judi online (Kim di salah warung kopi (Warkop ) di jalan Tapian Nauli Kelurahan Ujung Padang Kecamatan PSP Selatan kota Padang Sidempuan.
Hal itu dibenarkan Kapolres Padang Sidempuan melalui PLT Kasi Humas AKP L. Sihaloho bahwa pelaku yang diamankan berinisial MEN (36) warga jalan Koi Hamzah Lubis Kelurahan Ujung Padang Kecamatan PSP Selatan Kota Padang Sidempuan.
Pada kasus tersebut Pelaku (MEN) ditangkap karena terlibat Pada Permainan judi Kim online dengan situs CAUTOTO berperan Sebagai penjual.
Lebih lanjut, Plt Kasi Humas mengungkapkan, bahwa terduga pelaku judi kim online diamankan atas laporan masyarakat dan setelah melakukan penyelidikan dan informasi tersebut benar adanya.
Menangapi laporan tersebut, Petugas Tekab Ops Pekat Sat Reskrim Polres Padang Sidempuan langsung melakukan penangkapan di salah satu warung kopi terhadap pelaku MEN yang saat itu sedang melayani pelanggan.
Terduga pelaku MEN tak bisa mengelak dan setelah dirinya ditangkap Tim Tekab Polres Padang Sidempuan.
Ketika pelaku dintrogasi petugas, kata AKP L Sihaloho, pelaku mengakui perbuatannya. Dan dari tangan pelaku MEN, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merek Samsung galaxy A52s bersama uang tunai sebesar Rp. 50.000 yang diduga hasil pemasangan pelanggan dan berikut Screenshot aplikasi mbanking yang digunakan untuk deposit.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan tersebut selanjutnya Tim mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polres Padang Sidempuan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Akibat dari perbuatan tersebut Pelaku dijerat dengan Pasal 303 sesuai Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP),” tutup AKP L Sihaloho. (JN-Irul)