JELAJAHNEWS.ID, P.SIDIMPUAN – Personil Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Padangsidimpuan kembali meringkus dua tersangka narkoba saat mengelar Operasi Antik Toba 2021.
“Dua tersangka diamankan saat berada di warung sedang minum kopi, dan petugas menyita barang bukti ganja seberat 3,16 kg, satu unit sepeda motor dan uang Rp.160.000,” ujar AKBP Juliani Prihartini, melalui AKP S Pulungan, Jum’at (12/2/2021).
Disebutkan, kedua tersangka yang diringkus berinisial AFR alias Kariting (28), warga Kelurahan Bincar Kota P.sidimpuan dan MS alias Marihot (35) warga Kelurahan wek lll, Kecamatan P.sidimpuan Utara kota P.sidimpuan.
“Penangkapan kedua tersangka tersebut, atas informasi masyarakat, yang menyebutkan adanya peredaran narkoba, di Jalan Thamrin Kelurahan Wek lll kota P.sidimpuan, pada hari kamis, (11/2/2021) sekira pukul 12.00 Wib.
Dari laporan masyarakat, sambung kasat, petugas melakukan penyelidikan, setibanya dilokasi, petugas melihat dua orang pria di warung sedang minum kopi.
“Kemudian petugas langsung mengamankan tersangka dan barang ganja seberat 3,16 kg,’ ungkap Kasat.
Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres P.sidimpuan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.(Irul Daulay)