BATAM – Oknum pengembang diduga “songong” ternyata tidak bisa tunjukan 7 dokumen IMB yang diminta Komisi 1 DPRD Kota Batam, setelah melakukan RDP( Rapat Dengar Pendapat ), digedung DPRD Kota Batam, di Jalan Engku Putri Kota Batam, Selasa (12/5/2020).
Bahkan, sudah kedua kalinya pengembang yang berinisial Kasimun tersebut hadir digedung DPRD Kota Batam,bertujuan membawa serta menunjukan ke 7 dokumen IMB Town House yang diduga kuat telah meresahkan warga Komplek Marina Park, RT/02 RW O6, Kelurahan Batu Selicin Lubuk Baja, Kota Batam.
Ternyata, kehadiran Kasimun untuk memenuhi permintaan anggota Dewan Komisi 1 DPRD Kota Batam, tetap saja tidak membuahkan hasil. Pasalnya Kasimun yang dikenal warga Marina Park sebagai pengembang itu tidak bisa menunjukan 7 dokumen IMB Town house yang diterbitkan oleh Tedy Nuh,selaku Kepala Bidang (Kabid) IMB Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPM & PTSP ) Pemko batam,kepada anggota Dewan di ruang komisi 1 dengan alasan tinggal dikantornya.
Lebih anehnya dari informasi orang dalam yang tidak mau disebutkan identitasnya, diduga ada indikasi penyelesaiannya dari pengembang dengan modus 86, yang kerap diduga ada indikasi suap.
Ditempat terpisah, salah satu warga RT/O2 yang berinisial M Siregar mengatakan, akan menempuh kasus ini sampai kekantor Jaksaan, kepada awak media,Rabu(13/5/2020) . ” Jangan mentang-mentang kami orang kecil pengembang songong itu,dan memiliki banyak relasi dengan pejabat, bisa berbuat semena – mena terhadap kami warga kecil ini ,” ujar nya dengan nada dongkol .(Leo)