JELAJAHNEWS.ID, ASAHAN – Satuan Unit Tipikor dan Satreskrim Polres Asahan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap 3 pelaku pemerasan Kepala Desa , Sabtu (1/5/2021) sekira pukul 12.30 Wib.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun, ketiga pelaku masing-masing berinisial JI (48) warga Medan yang diduga berprofesi sebagai pengacara, GB (45) dan BM (41) diduga berprofesi sebagai wartawan.
Diketahui, berawal ketiga pelaku mengirimkan surat somasi tentang penggunaan anggaran Dana Desa Tahun 2020 ke Kantor Desa Kecamatan Pulau Bandring, Asahan.
Kemudian salah seorang pelaku menghubungi Kades Bunut Seberang, Misgianto dengan tujuan untuk bertemu dengan 10 kades lainnya dengan ancaman akan melanjutkan surat mereka ke pihak Kepolisian dan Kejaksaan.
Agar temuan mereka tidak dilanjutkan, pelaku meminta uang sebesar Rp. 10 juta. Dan setelah negosiasi diambil kesepakatan para Kades memberikan Rp. 3 juta sebagai uang DP dari Rp. 10 juta yang di minta para pelaku.
Pertemuan dengan para pelaku akhirnya dilaporkan ke Unit Tipikor Satreskrim Polres Asahan, yang langsung mendatangi lokasi dan meringkus ketiga pelaku tanpa ada perlawanan serta mengamankan barang bukti ke Mapolres Asahan.
Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP M. Ramadani membenarkan penangkapan seorang oknum pengacara dan dua oknum wartawan tersebut, Minggu ( 2/5/2021)
“Benar, ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan di ruangan Unit Tipikor Polres Asahan. Untuk selengkapnya nanti dikabari,” kata Ramadani. (A Manalu)