Oknum Kasubdit II Harda Polda Sumut Dilaporkan ke Propam

JELAJAHNEWS.ID – Salim Amiko, Warga Dusun V, Desa Gambus Laut, Kecamatan Limapuluh Pesisir, Kabupaten Batubara, melaporkan sejumlah oknum anggota Polda Sumut.

Disebutkan, selain melaporkan ke Propam Polda Sumut, Salim juga masalahnya ke Presiden RI, Komisi III DPR RI, Kompolnas RI, Menkopolhukam, Kapolri, Kadiv Propam Mabes Polri, Kapolda Sumut, Selasa (13/8/2024), sore.

Usai membuat laporan, Salim Amiko ditemui sejumlah wartawan di depan gedung Propam Polda Sumut, mengkonfirmasi perihal laporannya tersebut.

Salim menjelaskan, dirinya melaporkan
adanya kriminalisasi yang dilakukan terhadap dirinya.

“Saya membuat laporan terkait dugaan kriminalisasi yang dilakukan oknum petugas di Subdit II, Harda Bangtah (Ditreskrimum Polda Sumut), Kasubdit Kompol KS HS, AKP JJ Harahap, Ipda JH, Brigadir J. Manullang, dan sudah diterima, ini bukti tanda terimanya,” kata Salim.

Disinggung terkait apakah dirinya diintimidasi?, Salim menuturkan, dirinya diarahkan ke sebuah ruangan.

“Waktu panggilan kedua saya hadir. Saya langsung diarahkan ketemu Kasubdit, di salah satu ruangan, dugaan saya, itu di ruangan Kanit. Kasubdit-nya ngomong langsung sama saya disitu,” kata Salim.

Kata Kasubdit ditirukan Salim,
“Nanti kalau ada tanah, bikinlah sertifikat, karna kalau SKT itu kan gak kuat,”

Lanjut Salim, “Kemudian Kasubdit H bilang gini. Tenang -tenang aja, slow-slow aja, kalau lah Abang masalah ini tak mengakui tandatangan Abang, ya Abang kan lepas. Tapi kalau Abang akui itu tandatangan Abang misalnya, tapi nanti setelah kami Lab, laboratorium tidak terbukti, Abang bisa kenak, itu dia sebutkan.”

“Akibat dari perkataan Kasubdit Kompol H tersebut, saya jadi merasa aneh dan lucu, kan memang faktanya saya ada menjual tanah ke Sunani, mana mungkin saya tidak akui tandatangan saya, walaupun tandatangan yang dulu ketika menjual tanah dengan Sunani agak berbeda dengan KTP sekarang, karena pada tahun 2008, saya menjadi ketua pemilihan suara Pilkada sumut dan juga aktif diberbagai organisasi politik, jadi karena banyak dokumen yang harus saya tandatangani, saya menukar bentuk tandatangan saya menjadi lebih simpel dan tidak ribet,” lanjut Salim.

“Jadi suka-suka saya dong, selagi saya akui itu tanda tangan saya, mau bentuknya seperti apa, kok mereka yang sewot. Harusnya yang bisa keberatan itu Sunani. Bila merasa dirugikan, bukannya pihak lain. Saya yakin Kompol H bukan orang yang tidak paham, tetapi sangatlah pintar, tapi kok bisa kali ini dia bisa tidak jeli ya. Ingat ya, jangan karena diduga ada kepentingan sampai membackup laporan yang mengada-ada. Kalau saya merasa dirugikan, Saya pasti tidak akan terima dan saya akan laporkan oknum tersebut ke semua petinggi negeri ini.”

Lanjut Salim, “Jadi saya menduga, ini ada kedekatan Kasubdit dengan oknum menajemen PT Jui Shin. Lalu yang saya dengar, Kades (Gambus Laut) juga pernah didatangi manajemen PT Jui Shin Indonesia, mereka diduga membujuk Kades untuk membuat keterangan berbeda dengan fakta sebenarnya, bahwa lokasi tanah daerah tempat lain mau dipindahkan jadi seolah-olah terjadi tumpang tindih dengan tanah Sunani (korban, pelapor), dan membujuk Kades untuk membatalkan jual beli tanah antara saya dengan Bu Sunani. Tetapi Kades Gambus Laut dengan tegas menolak bujukan tersebut. Dan yang saya dengar, yang datang itu ada beberapa orang yang sama dengan orang yang saya jumpai beberapa waktu lalu, yaitu orang yang bernama Haposan Siregar, Juliandi dan ada beberapa orang lagi lah,” tutup Salim Amiko.

Terakhir, dibeberkan Salim kronologi dirinya hingga sampai membuat Laporan ke Bid Propam Polda Sumut. Bahwa sebelumnya dia merupakan pemilik tanah yang berada di Dusun V, Desa Gambus Laut, Kabupaten Batubara, dan tanah tersebut telah dijualnya kepada Ibu Sunani berdasarkan Surat Penyerahan Nomor 590/98/SPH-GL/2007, tanggal 27 Maret 2007, ditandatangani Kepala Desa Gambus Laut, Zaharuddin.

Tiba-tiba, pada 27 Mei 2024, Salim Amiko diajak temannya ke Kota Medan dengan alasan membicarakan bisnis.

Namun ternyata bukan, melainkan bertemu dengan beberapa orang dari pihak PT Jui Shin Indonesia, mengajak membicarakan terkait surat tanah berlokasi di Dusun V, Desa Gambus Laut, Kabupaten Batubara.

Menurut Salim Amiko, dirinya mengaku dibujuk rayu agar berpihak kepada perwakilan PT Jui Shin Indonesia (Haposan Siregar, Juliandi DKK ), itu dengan dalih bila ingin selamat.

Salim Amiko juga mengaku dipertemuan itu tiba-tiba disodorkan peta dan surat yang berisi pengakuan agar dirinya membelokkan dari fakta yang sebenarnya, agar tidak mengakui adanya menjual tanah di Desa Gambus Laut, Kecamatan Limapuluh Pesisir, Kabupaten Batubara kepada Sunani.

“Saya tidak mau lah, kalau saya ikut bujukan mereka, saya bisa dipenjarakan Ibu Sunani. Karena faktanya memang ada saya jual tanah ke Bu Sunani. Mana mungkin saya tidak mengakui jual beli itu,” jelas Salim Amiko.

Lalu, diduga karena menolak bujuk rayu perwakilan PT Jui Shin Indonesia itu, surat panggilan pertama dari Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut terhadap dirinya pun nyata muncul dan diterimanya, tertulis atas laporan Asep Hermawan sebagai Kuasa Hukum PT Jui Shin Indonesia, atas dugaan pemalsuan surat yang terjadi pada tanggal 27 Mei 2024 di salah satu cafe di Kota Medan.

Dalam surat yang diterima Salim Amiko, terlihat “Undangan Klarifikasi” yang meminta Salim Amiko agar hadir pada Kamis 27 Juni 2024 di gedung Ditreskrimum Polda Sumut, berdasarkan Surat Nomor : B/4198/Vi/Res.1.9/2024/Ditreskrimum tertanggal 25 Juni 2024.

Lebih aneh menurut Salim Amiko, pasca menerima surat “Undangan Klarifikasi” pertama itu, Ipda Junaidi Haris menghubunginya melalui WhatsApp dengan mengatakan “Nanti-nanti aja dulu surat itu Bang, yang penting ketemuan aja kita dulu sambil kita ngobrol -ngobrol santai”.

Tetapi pada 3 Juli 2024, Brigadir J. Manullang melalui chat WhatsApp mengirim surat susulan “Undangan Klarifikasi” kepada Salim Amiko dengan Nomor B/4348/VII/Res.1.9/2024/Ditreskrimum, untuk hadir pada Jumat 5 Juli 2024 di ruang Unit 5, subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum-Polda Sumut.

Disampaikan Salim Amiko lagi, bahwa faktanya memang ada hubungan transaksi jual beli tanah (berlokasi di Desa Gambus Laut Kecamatan Limapuluh Pesisir Kabupaten Batubara), yang terjadi antara dirinya (Salim Amiko) sebagai penjual dengan Sunani sebagai pembeli.

“Lantas ada apa, mengapa bisa PT Jui Shin Indonesia yang merasa keberatan, sampai-sampai malah melaporkan saya atas dugaan pemalsuan tanda tangan ke Polda Sumut, dan saat ini malah diduga pihak perusahaan bekerja sama dengan Kasubdit II Harda Bangtah Kompol Holmes Saragih diduga mau dikondisikan naik ke tingkat Penyidikan sampai ke tahap tersangka.” masih jelas Salim Amiko.

Dan lagi, kata Salim, saat diperiksa di Subdit II, pada panggilan ke II, salinan (foto copy) surat jual beli tanah di Desa Gambus Laut antara dirinya (Salim Amiko) dengan Sunani yang diperlihatkan penyidik dalam rangka menegaskan adanya pemalsuan tandatangan yang dilakukan Salim Amiko.

Namun, karena memang merasa tidak melakukan segala yang diduga diskenariokan oleh oknum -oknum polisi yang dilaporkannya bersama pihak-pihak yang mengaku dari PT Jui Shin Indonesia, bahwa dirinya dituduh melakukan pemalsuan tandatangan dalam surat jual beli tanah dengan Sunani, Salim Amiko tetap kukuh menegaskan bahwa memang fakta yang sebenarnya dirinya ada menjual tanah di Dusun V Desa Gambus Laut Kecamatan Limapuluh Pesisir Kabupaten Batubara kepada Sunani pada 27 Maret 2007 silam.

Dan skenario tersebut, menurut Salim Amiko karena diduga mereka punya beking Kasubdit II Kompol Holmes Saragih, lalu dibuat laporan yang mengada-ada ini, diduga sebagai upaya untuk menggiring opini masyarakat, bahkan diduga sebagai dalih sebagai penyeimbang atau perlawanan atas laporan Sunani yang menggandeng Pengacara Dr Darmawan Yusuf SH SE MPd MH ke Polda Sumut sekitar Januari 2024 lalu, yang diketahui terkait dugaan pencurian, pengerusakan lahan, dengan terlapor PT Bina Usaha Mineral Indonesia dan PT Jui Shin Indonesia.

“Jadi, saya sangat yakin, disini tidak ada tanah yang tumpang tindih, tidak ada sengketa tanah, tidak ada pemalsuan tandatangan. Karena jelas-jelas saya ada menjual tanah tersebut dengan Sunani. Parahnya, saya yang jual beli dengan Sunani, kok malah PT Jui Shin yang keberatan, laporkan saya palsukan tanda tangan, kan gak masuk akal, diterima pula laporannya dengan bukti awal surat jual beli tanah saya itu dengan Ibu Sunani,” katanya.

“Saya mohon keadilan, Bapak Kapolri, Bapak Kapolda Sumut, Bapak Kabid Propam Polda Sumut, jangan sampai yang saya alami ini terjadi kepada orang lain, saya mohon tindakan tegasnya terhadap oknum-oknum polisi seperti ini, saya rasa ini berbahaya bisa mencoreng citra institusi,” pinta Salim Amiko dihadapan sejumlah wartawan. (jns/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *