JELAJAHNEWS.ID – Seorang wartawan media siber Tribrata TV yang bertugas di Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), M Holul mengaku sangat terkejut dengan adanya surat undangan kepadanya dari Polres Tanjungpinang.
Surat itu berisi permintaan klarifikasi atas laporan yang menyatakan diduga dirinya melakukan “pemerasan dan atau pengancaman”.
Lantaran ia merasa selama ini tidak pernah melakukan pemerasan apalagi pengancaman melalui pesan WhatsApp.
“Bagaimana mungkin saya berani memeras atau mengancam seseorang yang memiliki kuasa,” kata M Holul saat dikonfirmasi JELAJAHNEWS.ID via WhatsApp, Selasa (30/8/2022).
M Holul bahkan menunjukan semua screen shot percakapannya dengan pejabat publik tersebut. Isi percakapan itu umumnya meminta konfirmasi dan meminta bahan berita atas kinerja kepolisian.
“Sebagai media yang menyebarkan informasi-informasi kinerja baik kepolisian tentu saja saya ingin mendapatkannya langsung dari pihak pertama,” ujar M Holul.
Ia juga mempersilahkan hasil liputannya selama ini ditelaah apakah ada yang berisi ancaman, menggertak atau menyampaikan informasi yang tidak benar terkait kinerja pejabat itu.
“Jadi hal-hal yang wajar yang selalu saya sampaikan, tidak ada dengan kalimat ancaman atau memeras,” tambahnya.
Ia mulai merasa heran ketika pejabat itu memblokir nomornya. “Saya rasa berhubungan dengan satu berita yang saya tayangkan, tetapi berita itu juga tidak ada menyinggung-nyinggung kinerjanya,” kata Holul.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Syahban Harahap yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (30/8/2022) tidak memberi jawaban kendati sudah berulang-ulang dipertanyakan. Sedangkan pesan yang dikirimkan sudah dibaca, namun tetap tidak dibalas.
Sedangkan, Pemimpin Redaksi Tribrata TV, Edrin Adriansyah Nasution menyayangkan laporan itu. Sebagai mitra kerja seharusnya sang pejabat bisa arif dan bijaksana menyikapi situasi yang ada.
“Apalagi sebagai orang lapangan yang paham betul bagaimana kerja-kerja wartawan,” ujarnya.
Edrin berharap hal ini bisa diselesaikan baik-baik dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar saling menghargai profesi masing-masing.
“Tak perlu sampai ke ranah hukum kalau ada pihak yang merasa tersinggung, Kapolri selalu menggaungkan restorative justice untuk masalah yang bisa dimusyawarahkan,” katanya.
Disisi lain, Polresta Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau (Kepri) melayangkan surat undangan klarifikasi kepada seorang wartawan media siber Tribrata TV, M Holul pada Senin (29/8/2022).
Surat klarifikasi biasa itu bernomor B/1018/VIII/2022/satreskrim. Dikirim ke M.Holul untuk menghadiri mendengar keterangan sebagai saksi atas dugaan tindak pidana “pemerasan dan atau pengancaman”.
Menurut surat tersebut tindakan dugaan tindak pidana itu diketahui terjadi sekitar bulan Desember 2021 hingga bulan April 2022 melalui media sosial WhatsApp di wilayah Tanjungpinang.
Sedangkan yang melaporkan adalah Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal Syahban Harahap. Untuk nomor STTLP belum diketahui lantaran dalam rujukan surat tidak dicantum nomor LP nya dan hanya mencantumkan dengan tulisan tanggal 23 Agustus 2022. (JN-BTM).