JELAJAHNEWS.ID – Seorang oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Portibi Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara ditangkap Polres Tapsel gegara main judi online, Minggu (18/9/2022) siang.
Ia ditangkap dari salah satu warung di Desa Hadungdung, Kecamatan Portibi.
AA (44) sang oknum Kades rupanya tak sendirian, ia ditemani tiga orang rekannya yang juga diamankan polisi serta diboyong ke Mako Polres Tapanuli Selatan.
Mereka berempat kedapatan kompak sedang main judi online. Tiga orang rekan Kades bekerja sebagai tenaga honorer di kantor desanya.
Adapun ketiga rekan AA adalah GHS (34), HSR (34) dan ES (37). Berempat sama-sama berdomilisi di Kecamatan Portibi.
Saat itu, Satreskrim Polres Tapanuli Selatan tengah lakukan penyelidikan terkait permainan judi online. Benar saja, setiba di TKP polisi menemukan keempatnya lagi asyik main judi online.
Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni, melalui Kasat Reskrim AKP Paulus Robert Gorby Pembina, ditemui, Senin (19/9/2022) pagi membenarkan penangkapan keempat pria penjudi tersebut.
Dari keempat penjudi tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 unit Handphone Android warna hitam diduga sebagai alat mengakses situs judi online.
Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai sejumlah Rp55 ribu dan dua buah kartu ATM diduga hendak digunakan memasang taruhan.
“Kini keempatnya ditahan di Mako Polres Tapsel guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polres Tapsel. (JN-Irul).