JELAJAHNEWS.ID – Seorang pria inisial LPL berumur 37 tahun diamankan Satresnarkoba Polres Binjai, diduga transaksi narkotika jenis ekstasi, Senin (5/9/2022) pukul 15.00 WIB.
Tersangka ditangkap Polisi di sebuah gubuk di pinggiran Jalan Gunung Sinabung Kelurahan Tanah Merah Kecamatan Binjai Selatan.
Saat itu ia akan transaksi jual beli pil ekstasi. Dari penjualan pil ekstasi itu ia dapat upah dari inisial A sebesar Rp 7500 perbutir.
Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi membenarkan penangkapan pelaku tersebut. Ia menerangkan awal mula penangkapan tersangka atas informasi masyarakat bahwa di TKP akan ada transaksi narkotika jenis ekstasi.
“Menindak lanjuti laporan petugas menuju TKP melakukan penyelidikan dengan cara pengintaian dan pengamatan,” kata Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi, Selasa (6/9/2022).
Selanjutnya, pada sekitar TKP petugas melihat seorang laki-laki yang belakangan diketahui inisial LPL warga Keluarahan Tanah Merah Kecamatan Binjai Selatan.
Usai geledah badan tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa 1 plastik klip transparan berisi 99 butir pil ekstasi warna hijau merk Guci di kantong sebelah kiri. Ia mengakui barang itu diperoleh dari A yang kini masih DPO.
“Terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Binjai untuk penyelidikan ebih Lanjut. Terhadap A masih pengejaran dan pendalaman,” kata Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi. (JN/r)