MEDAN – Guna memutus mata rantai penyebaran covid-19 di wilayah Kota Medan, petugas Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan menggelar razia gabungan bersama dengan Polsek Medan Baru dan Koramil 0201/BS di depan Perumahan Citra Garden, Jalan Jamin Ginting, Medan, Rabu (8/5/2020).
Turut hadir dalam razia tersebut, S. Karokaro perwakilan dari Polsek Medan Baru dan Serka H. Purba perwakilan dari Koramil0201/BS. Kabid Penertiban Umum, Reyes Sihombing yang bertindak sebagai Ketua Tim Razia mengatakan, tujuan digelarnya razia ialah guna melakukan pemantauan terhadap penerapan era new normal berhubung dampak covid-19 yang masih belum dapat dikatakan kondusif saat ini.
“Tujuan kegiatan ini adalah guna memutus mata rantai penyebaran virus covid 19,” sebut Reyes yang ditemui di lokasi Razia, Rabu (8/5/2020).
Lebih jauh dikatakannya, bagi para pelanggar yang kedapatan tidak menggunakan masker, maka akan langsung diberhentikan petugas gabungan. Kemudian pihaknya akan meminta KTP yang bersangkutan untuk di tahan sementara sebagai sanksi atas pelanggaran yang dilakukan.
“KTP yang kita tahan ini nantinya akan dikembalikan secepatnya, dengan catatan, yang bersangkutan harus menjemputnya ke kantor Satpol PP Medan,” jelasnya.
Oleh karenanya, Reyes pun menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Medan agar selalu menggunakan masker apabila melakukan aktifitas diluar rumah.
“Mari kita saling peduli. Bahu-membahu dengan cara menjaga kebersihan, selalu memakai masker, serta mencuci tangan setelah beraktifitas. Intinya, harus tetap menerapkan Protokol Kesehatan,” pungkas Reyes. (MTP)