MEDAN – Kepolisian Sektor Medan Area mengamankan Suheri (37) yang nekat menanam narkotika jenis Ganja di belakang rumahnya.
“2 batang tanaman ganja setinggi 165 cm, 3 batang setinggi 145 cm, dan 2 batang setinggi 1 meter di temukan petugas di belakang rumah pelaku,” ujar Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chan melalui Kanit Reskrim, Iptu Rianto, Rabu (26/5/2021).
Kanit mengatakan pelaku Suheri (37) merupakan warga Jalan Lembaga Adat V, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
Menurut Kanit, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat, Kamis (20/5/2021), yang menyebutkan bahwa ada seorang pria nekat menanam tanaman pohon ganja di belakang rumahnya di Jalan Lembaga Adat V, Kec Hamparan Perak, Deli Serdang.
Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti pohon tanaman ganja yang di tanam tepatnya di belakang rumahnya.
“Petugas sudah mengamankan pelaku dan barang bukti ke Mapolsek Medan Area untuk di proses lebih lanjut,” ujar Kanit.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 114 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(JN/Jai)