JELAJAHNEWS.ID, P.SIDIMPUAN– Polres P.Sidimpuan akhirnya mengamankan seorang pria 18 tahun, yang nekat cabuli gadis yang sendirian di dalam kamar rumah.
“Dalam aksinya, pelaku berinisial SRS (18), warga Desa Huta Koje, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, dengan tiba-tiba masuk ke dalam rumah korban berinisial RM (17), di Desa Huta Koje, Kec. Psp Tenggara Kota Padangsidimpuan, Rabu (30/8/2020) sekira pukul 22.00 Wib,” kata Kasat Reskrim, AKP Bambang H Tarigan, SH.
Saat tersangka masuk ke dalam rumah, pelaku langsung mencium korban, dan mencoba memperkosa korban, dengan menggendongnya keluar rumah, hingga akhirnya korban meronta-ronta sampai terjatuh, dan korban melarikan diri.
“Tak terima atas perbuatan tersangka, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Padangsidimpuan, dengan nomor laporan : LP/ 328 / X / 2020 / SU / PSP tanggal 01 Oktober 2020, ” ujar Kasat, Jum’at (2/10/2020)
Selanjutnya, petugas menangkap tersangka di kawasan Jalan Tengku Rizal Nurdin, Kota P.Sidimpuan, Kamis (01/10/2020) sekira pukul 14:00 Wib.
“Saat ini tersangka telah kita amankan dan dilakukan pemeriksaan,” ungkapnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, SRS (18) dijerat dengan Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 thn 2002, tentang Perlindungan Anak,” kata kasat AKP Bambang. (Daulay).