JELAJAHNEWS.ID – Polisi gerebek lokasi judi jenis gelper atau tembak ikan di salah satu kedai Simpang Membot Jalan Lintas Petapahan-Simpang Gelombang Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Riau, Jumat (16/12/2022) malam.
Kapolres Kampar, AKBP Didik Priyo Sambodo membenarkan pengungkapan kasus judi gelper tersebut.
“Kini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar guna proses hukum lebih lanjut, dan tersangka dijerat pasal 303 KUHPidana,” kata Didik, Sabtu (17/12/2022).
Dikatakan Didik, penggerebekan tersebut dipimpin langsung Kabag Ops, Kasat Reskrim dan Kasat Binmas beserta anggota.
Hasilnya polisi mengamankan seorang perempuan inisial IJS, warga Jalan Lintas Petapahan-Simpang Gelombang, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.
Saat ini perempuan berusia 44 tahun tersebut dan dua rekannya ditetapkan jadi tersangka.
Adapun barang bukti yang disita polisi yakni, 1 (satu) buah meja gelper, uang tunai sebesar Rp520.000 dan 1 (satu) buah kunci chip meja gelper (gelanggang permainan elektronik).
Pengungkapan ini bermula pada Jumat (17/12/2022) pukul 20.00 WIB, di mana polisi dapat informasi yang mengatakan ada aktifitas judi jenis gelper di Jalan Lintas Simpang Gelombang-Petapahan.
Tak lama kemudian, sekitar pukul 23.30 WIB polisi langsung bergerak ke lokasi dan menemukan ada tersangka IJS, MD dan RS berada di dalam kedai tengah bermain judi.
Petugas menggeledah dan menemukan uang tunai sebesar Rp520.000 yang diduga hasil bermain judi berada dekat pada tersangka IJS.
Saat di interogasi, IJS mengakui hanya sebagai penjaga meja dan dua lagi sebagai pemain judi gelper.
Menurut keterangan IJS kepada polisi, cara mereka bermain dengan membeli chip mulai harga 10.000 hingga 100.000 diputar dalam meja gelper tersebut.
“Pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya. (JN-BTM).