MEDAN – Mulai Hari ini, Senin (12/7/2021), Kota Medan serentak melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dengan melakukan penyekatan di beberapa titik.
“Untuk penyekatan akan dilakukan di 5 titik perbatasan, sedangkan pengalihan arus lalu lintas di inti kota akan dilakukan 13 titik,” ujar Wali Kota Medan Bobby Nasution, Minggu (11/7/2021), via zoom Meetting oleh CNN Indonesia.
Bobby menjelaskan PKM Darurat akan dimulai hari Senin (12/7/2021) dan selama tiga hari akan dilakukan tahap sosialisasi.
“Sosialisasi dilakukan untuk lebih memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait dengan PPKM Darurat sebab selama ini masyarakat hanya mengetahui PPKM Pengetatan. Artinya aturan yang diatur PPKM Darurat harus dapat dipahami baik bagi pekerja maupun perusahaan yang esensial ,non esensial maupun kritikal, dengan persiapan yang dilakukan ini Kota Medan siap memberlakukan PPKM Darurat,” jelas Bobby.
Dijelaskan Bobby Nasution, pelaksanaan PPKM Darurat Pemko Medan berkolaborasi dengan Polrestabes Medan dan Kodim 0201/BS untuk melakukan penyekatan dan pengalihan arus lalu lintas. Namun selain itu ada hal yang lebih penting yakni bagaimana Pemko Medan menjalankan 3 T dan masyarakat menerapkan 5 M, salah satunya mengurangi mobilitas.
“Bersama unsur Forkopimda, kami akan melakukan door to door ke perusahaan untuk mensosialisasikan PPKM Darurat agar semua nantinya dapat mentaati aturan yang diatur dalam PPKM Darurat,” ungkap Bobby.
Selanjutnya terkait vaksinasi, Bobby Nasution menjelaskan Pemko Medan terus mengejar target vaksinasi, dimana dari jumlah target 1,4 juta orang menjadi 1,9 juta jiwa orang yang akan divaksin. Jumlah ini bertambah karena adanya ketentuan baru dari Pemerintah Pusat bahwa Ibu menyusui dan anak usia 12- 17 tahun diperbolehkan di vaksin. “Saat ini jumlah yang divaksin sudah mencapai 50 persen lebih, tentunya ini akan kita genjot agar tercapai target jumlah warga Medan yang mendapatkan Vaksin,” ujar Wali Kota Medan.
Kemudian Bobby Nasution juga menjelaskan meski PPKM Darurat diberlakukan, masjid yang ada di Kota Medan tidak ditutup dan masyarakat tetap diperbolehkan melaksanakan takbiran untuk menyambut Hari Raya Idul Adha 1443 H di masjid asalkan tidak menyebabkan kerumunan.
“Untuk pelaksanaan salat Idul Adha, Pemko Medan mengimbau agar masyarakat tidak melakukan shalat berjamaah di masjid ataupun di lapangan, melainkan salat di rumah masing-masing,” tutupnya.(FP)