MEDAN – Pemko Medan akan mulai memberlakukan Isolasi Lingkungan di Kecamatan Medan Johor dan Kecamatan Medan Selayang, Jumat (28/5/2021). Pemberlakuan Isolasi Lingkungan ini di karenakan salah satu lingkungan di Kecamatan tersebut masuk dalam zona merah penyebaran Virus Covid-19, sehingga dengan langkah ini dapat menekan dan memutuskan mata rantai penularan virus Covid-19.
Demikian hal ini terungkap dalam Rapat Penetapan Isolasi Lingkungan dalam rangka Penerapan PPKM Mikro yang di pimpin Wali Kota Medan Bobby Nasution diwakili Sekda Ir Wiriya Alrahman MM di Ruang Rapat II Kantor Wali Kota, Jumat (28/5).
Dalam rapat, Sekda Kota Medan meminta semua pihak untuk koordinasi agar pelaksanaan Isolasi Lingkungan dapat berjalan efektif.
Menurut Sekda, berdasarkan data dari Dinas Kesehatan di Lingkungan 7 Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor terdapat 14 warga dari 6 rumah yang terpapar virus Covid-19. Sedangkan di lingkungan 10, Kelurahan Tanjung Sari , Kecamatan Medan Selayang jumlah warga yang terpapar berjumlah 14 orang dari 8 Rumah.
“Sesuai arahan Wali Kota Medan kita akan memberlakukan Isolasi Lingkungan di kedua lingkungan tersebut mulai hari ini yang akan di mulai pukul 19:00 Wib sampai pukul 06:00 Wib . Oleh karena itu Camat di minta melakukan sosialisasi kepada masyarakat khususnya di lingkungan yang akan di berlakukan Isolasi, agar mereka memahaminya,” kata Sekda.
Dijelaskan Sekda, Pemberlakuan Isolasi Lingkungan yang di mulai pukul 19:00 Wib di karenakan di pagi dan siang hari banyak warga yang tidak terpapar melakukan aktifitas. Walaupun Isolasi Lingkungan tidak di lakukan Full Day, namun petugas yang berjaga di Pos Kelurahan nantinya akan 24 jam berjaga.
“Pemberlakuan Isolasi Lingkungan ini akan berlangsung selama seminggu dan nantinya akan di evaluasi. Warga yang terpapar dan melakukan isolasi mandiri di lingkungan yang di isolasi nantinya Pemko Medan akan memenuhi nutrisinya dengan memberikan makanan yang siap di konsumsi dan suplemen maupun vitamin. Selain itu mereka juga akan di pantau perkembangan kesehatannya setiap hari,” jelas Sekda.
Sekda menambahkan Warga yang terpapar maupun warga di lingkungan tersebut juga akan di lakukan tracing guna mengetahui perjalanannya sebelum terpapar sehingga kita dapat mengetahui langkah untuk menekan penyebarannya. Selain itu warga juga akan di lakukan swab antigen, jika ada yang reaktif akan di lakukan Swab PCR.
“Lingkungan yang akan di isolasi ini kita akan pantau dengan benar, sehingga nantinya tidak akan menyebarkan virus Covid-19 ke tempat lain. Kemudian koordinator lapangan dalam pemberlakuannya adalah Camat. OPD terkait baik itu Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Dinas Kesehatan di bantu TNI-POLRI nantinya juga akan menurunkan petugas dalam isolasi lingkungan,” ungkap Sekda.
Selanjutnya Sekda juga menjelaskan pemberlakuannya juga akan di lakukan di Kecamatan lainnya yang wilayahnya terjadi lonjakan penyebaran Virus Covid-19. Oleh karena itu Pihak Kecamatan nantinya akan melaporkan setiap hari perkembangan data penyebaran Virus Covid-19. Artinya data awal yang di peroleh dari Dinas Kominfo nantinya Pihak Kecamatan harus memverifikasi dan memvalidasi data tersebut kemudian melaporkannya.
“Dinas Kesehatan nantinya akan melakukan analisis data dari Kecamatan. Jika ada wilayah yang terjadi lonjakan maka Pemko Medan akan segera mengambil langkah untuk melakukannya di wilayah tersebut. Artinya jika di lingkungan terdapat 5 rumah yang terpapar virus Covid-19 maka di kategorikan masuk kedalam zona merah dan di wajibkan pemberlakuan Isolasi Lingkungan,” ujar Sekda.(Jai)