MPP Digital Diluncurkan, Transformasi Mental Priayi Menjadi Melayani

JELAJAHNEWS.ID – Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin meluncurkan mal pelayanan publik (MPP) digital, Selasa (20/01/2023), di Istana Wakil Presiden, Jakarta. MPP digital yang pada tahap awal diterapkan di 21 MPP kabupaten/kota ini merupakan awal kerja besar pemerintah untuk mengintegrasikan dan memadukan layanan digital di tanah air.

“Sebagai upaya mentransformasi mental birokrasi priayi menjadi birokrasi melayani dalam bingkai demokrasi, pola pelayanan publik berbasis digital ini harus dikembangkan secara berkelanjutan,” ujar Wapres.

Wapres menambahkan, MPP berkualitas akan terwujud jika institusi birokrasi di level pusat dan daerah bisa mengesampingkan ego sektoral sekaligus meningkatkan kesadaran kolektif untuk memadukan kewenangan, menyepakati standar dan jenis pelayanan publik, serta mengubah cara kerja yang lebih terpadu lintas institusi birokrasi.

“Hadirnya MPP seharusnya mampu mengikis layanan publik yang identik dengan menyita waktu, antrean panjang, praktik percaloan, dan minimnya informasi layanan,” tegasnya.

Wapres menambahkan, MPP tidak boleh sekadar berorientasi pada bangunan fisik tetapi juga harus memastikan fungsi pelayanan publik yang terpadu dapat berjalan baik, cepat, dan nyaman.

“Saya minta seluruh pemangku kepentingan di berbagai tingkatan untuk terus menghadirkan inovasi dalam pengembangan MPP digital, seraya memperkuat kolaborasi untuk memastikan implementasinya,” tandasnya.

Lebih jauh, Wapres memaparkan strategi untuk mengembangkan MPP digital.

Pertama, Wapres mendorong seluruh kementerian/lembaga (K/L), pemerintah daerah (pemda), dan pemangku kepentingan lain untuk membaca dengan baik tren disrupsi teknologi yang menuntut perubahan pola pikir dan pola pelayanan publik berkualitas.

“Digitalisasi pelayanan bukan sekadar mengubah versi analog ke digital, melainkan juga harus diikuti dengan perubahan pola pikir, serta mengedepankan digitalisasi yang terintegrasi,” ungkapnya.

Kedua, sambung Wapres, MPP digital sebagai tonggak transformasi pelayanan digital harus menjadi solusi bagi fragmentasi pelayanan publik.

“MPP digital hendaknya mampu mengintegrasikan proses bisnis pelayanan lintas sektor, standardisasi layanan, penggunaan teknologi informasi yang mudah dan murah, serta literasi digital,” ucap Wapres.

Ketiga, Wapres meminta agar K/L dan pemda secara intens memastikan pelaksanaan percontohan MPP digital, termasuk memperluas cakupan layanan dasar yang sering diakses masyarakat.

“Cermati aspirasi dan umpan balik dari uji coba MPP digital ini, dan sempurnakan dari waktu ke waktu,” ujarnya.

Keempat, dalam konteks yang lebih luas, Wapres meminta agar MPP digital diselaraskan dengan langkah-langkah dalam mencapai target prioritas nasional, seperti peningkatan investasi, penghapusan kemiskinan ekstrem, dan percepatan penurunan stunting.

“Terakhir, saya ingin menekankan pentingnya peta jalan MPP digital sebagai bagian strategis dari pembangunan arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) nasional dan daerah,” ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan bahwa MPP digital merupakan transformasi digital pelayanan publik agar dapat memberikan layanan yang efektif ke masyarakat.

“Sesuai arahan Bapak Presiden dan Wapres, integrasi dan keterpaduan layanan digital harus dilakukan agar semuanya simpel serta tak bikin bingung rakyat. Kerja besar ini telah dimulai, di mana Presiden juga telah menerbitkan Perpres terkait Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE),” ujar Anas.

MPP digital menggunakan skema single sign-on yang diterapkan pada semua lini pelayanan publik di lingkup pemerintah daerah, di mana masyarakat dapat mengakses semua layanan hanya dengan menggunakan satu akun saja dan cukup sekali mengunggah dokumen persyaratan layanan.

“Penyederhanaan proses bisnis dapat mewujudkan pelayanan yang lebih sederhana, mudah, dan cepat,” kata Anas.

Berikut 21 Daerah Tahap Awal Implementasi MPP Digital:
1. Kabupaten Banyumas
2. Kabupaten Banyuwangi
3. Kabupaten Brebes
4. Kabupaten Grobogan
5. Kabupaten Hulu Sungai Selatan
6. Kabupaten Kotawaringin
7. Kabupaten Magetan
8. Kabupaten Musi Rawas
9. Kabupaten Sragen
10. Kabupaten Tuban
11. Kota Banda Aceh
12. Kota Batam
13. Kota Bukittinggi
14. Kota Kendari
15. Kota Magelang
16. Kota Metro
17. Kota Mojokerto
18. Kota Samarinda
19. Kota Surakarta
20. Kota Tanjung Pinang
21. Kota Yogyakarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *