JELAJAHNEWS.ID, MEDAN – Berjamurnya bangunan jenis Rumah Toko (Ruko) di Kota Medan kerap ditunggangi oleh oknum developer ‘Nakal’. Pasalnya selain merugikan Pendapatan Asli Daerah(PAD) Pemko Medan, diduga meresahkan masyarakat sekitarnya.
Terlihat bangunan Ruko di Jalan Maplindo, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Timur, sengaja menyembunyikan plank Surat Izin Membangun Bangunan (SIMB). Bahkan diduga sengaja membangun tidak sesuai dengan jumlah SIMB yang diterbitkan dinas perizinan.
Informasi yang dihimpun, ada 9 bangunan jenis Ruko yang sudah dibangun, sementara jumlah izin yang tertera berbeda, dan plank SIMB sengaja ditutup dan ditempatkan di dalam agar tidak terpantau dari dinas terkait.
Seperti diketahui penerbitan SIMB merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah ( PAD) Kota Medan, akan tetapi amat disayangkan diduga ada “Kongkalikong ” antara petugas Dinas Perizinan dengan pemilik bangunan dalam menerbitkan surat izin.
Sesuai Undang-Undang nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, dimana Undang-undang tersebut menyatakan bahwa untuk mendirikan bangunan gedung di Indonesia diwajibkan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan.
Selain itu dalam UU nomor 28 Tahun 2002, IMB diatur dalam Undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan PP nomor 36 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Bisa dibayangkan izin yang diterbitkan hanya 4 buah, dan tidak sesuai dengan jumlah bangunan yang berjumlah 9 buah, dan diduga telah merugikan PAD Kota Medan puluhan juta rupiah.
Dan jika hal tersebut dibiarkan berlarut-larut, maka kerugian Negara khususnya Pemko Medan diduga mencapai Milyaran rupiah setiap tahunnya, yang diduga dilakukan oleh Developer ‘Nakal’.
Menurut keterangan warga setempat, pengelola bangunan tersebut dibackup oleh oknum yang bernama Samsuir.
“Tanya saja sama Pak Samsuir bang, biasanya kalau orang mengkonfirmasi, selalu disuruh menghubungi dia,” ujarnya sembari meneruskan pekerjaannya.
Sementara itu, Samsuir oknum yang membackup bangunan yang diduga menyalahi izin tersebut, ketika dikonfirmasi,Rabu (3/3/2021) melalui pesan singkat Whatsapp, serta dihubungi melalui ponsel tidak merespon.
Terpisah, Camat Medan Perjuangan ketika dikonfirmasi, Afrizal, M.AP, Kamis (4/3/2021) melalui Kasi Trantib mengatakan bangunan yang berlokasi di Jalan Maplindo dan berlabel ‘Maple Geoju’ sudah disurati.
“Bangunan yang di Maplindo sudah kami surati, selanjutnya silakan koordinasi dengan Dinas Perumahan Dan Kawasan Pemukiman (Perkim),” ujar Kasi sembari menunjukan bukti surat pelaporan.
Ia menambahkan bahwa pihak Trantib Medan Perjuangan sudah memberi teguran kepada pemilik bangunan.
“Bangunan itu sudah ada teguran dari Dinas Trantib,” pungkasnya(Jai)